Kenali.co.id, Jambi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi mencatat terdapat 123 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selama 2021.
Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi, Rosa Rositawati di Jambi, Selasa, mengatakan 123 kasus tersebut dipengaruhi oleh faktor ekonomi hingga pengaruh dari media sosial yang disinyalir jadi penyebab tingginya kasus tersebut.
Dari 123 kasus tersebut, sebanyak 53 kasus di antaranya merupakan kasus seperti ini dalam rumah tangga dan 70 kasus terjadi kepada anak yang terjadi di Kota Jambi.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut turun dibandingkan 2020 dengan kasus 130 kasus,” kata Rosa.
Kasus kekerasan terhadap anak pada 2021 mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, dimana pada 2020 terdapat 53 kasus sedangkan pada 2021 ada sebanyak 70 kasus kekerasan terhadap anak atau naik 27 kasus.
Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadinya aksi kekerasan anak terus meningkat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi mengimbau kepada setiap orang tua, untuk selalu mengawasi aktivitas anak khususnya saat menggunakan media sosial.
“Mayoritas kekerasan terhadap anak terjadi melalui aplikasi media sosial,” kata Rosa Rositawati.
Diakuinya ada kendala selama ini, masyarakat Provinsi Jambi terutama dikalangan kaum hawa masih beranggapan “tabu” dan “aib” untuk mengungkap soal KDRT dilingkungan keluarganya, maupun tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anaknya.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama kaum perempuan di Provinsi Jambi, kata Rika, pihaknya memperkuat kapasitas sumberdaya manusia P2TP2A di daerah kabupaten/kota, mensosialisasikan dan melakukan pendampingan P2TP2A dalam upaya pencegahan KDRT, serta mendukung komitmen yang terlibat dalam jejaring P2TP2A untuk lebih pro aktif.
Pewarta : Yuli Triyanto