Jambi, News  

14 Provinsi Siap Belajar Tatap Muka, Jambi Belum

Kenali.co.id, JAMBI- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengungkapkan data provinsi yang siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM.

 

’Dari kajian kami, dari rekap kami. Daerah yang sudah siap ada 14 daerah provinsi. Meskipun setiap daerah tidak ada yang mutlak, tidak ada yang 100 persen bisa siap betul, tapi tetap bergelombang itu,’’ jelasnya dalam webinar Taklimat Media Awal Tahun, Selasa (5/1).

 

Adapun, 14 provinsi yang dianggap siap untuk membuka sekolah antara lain Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat.

 

Terdapat juga wilayah yang akan melakukan blended learning atau mengadposi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ), yaitu Maluku, Sumatera Barat, NTT dan Papua.

 

Sementara itu, yang belum siap ada 16 Provinsi. ’’Kemudian yang belum siap, menunda pembelajaran tatap muka ada 16 provinsi. Masih menunda mungkin satu atau dua bulan untuk pembelajaran tatap muka,’’ kata dia.

Jumeri membeberkan, 16 provinsi yang menunda tersebut adalah Aceh, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Bengkulu, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Barat dan Sulawesi Tengah.

Jambi Dua Pekan Lagi

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kota Jambi telah mengeluarkan edaran, terkait dengan tahun kegiatan pembelajaran semester genap 2020/2021. Surat edaran tersebut telah menyesuaikan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tanggal 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Diseases-19 (COVID-19) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/6549/SJ Tanggal 1 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Daerah.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi mengatakan bahwa dalam edaran dinas pendidikan itu disebutkan, semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta yang sederajat akan dimulai pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021.

 

Seluruh satuan pendidikan telah menyiapkan kelengkapan sarana prasarana protokol kesehatan sesuai dengan daftar periksa prokes (jamban/toilet layak dan bersih, peralatan disinfeksi ruangan, perangkat cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan hand sanitizer, pengaturan jarak, penyediaan masker cadangan, dan lain-lain) serta telah membentuk Satgas Covid-19 sekolah dan bekerja sama dengan Puskesmas terdekat.

“Data dukungan Komite Sekolah dan Pernyataan Orang tua peserta didik tentang pilihan pembelajaran (Tatap Muka atau PJJ) telah diperoleh dengan hasil lebih dari 90 persen orang tua menyatakan setuju untuk dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka,” kata, Abu Bakar, Minggu (3/1).

Selanjutnya, Abu Bakar mengatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran pada semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 direncanakan sebagai berikut; Pada tanggal 04 sampai 15 Januari 2021 pembelajaran dilaksanakan dengan cara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BdR). Hal ini sebagai antisipasi dampak libur akhir semester ganjil dimana peserta didik ikut orang tuanya melakukan kegiatan liburan di luar wilayah Kota Jambi.

Lalu, pada senin tanggal 18 Januari 2021 pembelajaran untuk jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri maupun swasta serta yang sederajat mulai dilaksanakan secara Tatap Muka. “Bagi orang tua peserta didik yang memilih Pembelajaran Jarak Jauh tetap dilayani oleh Satuan Pendidikan,” katanya.

Menurut Abu, pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan ketentuan SD dan SMP/sederajat agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 siswa dalam satu sesi KBM per kelas. PAUD/sederajat jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 anak dalam satu sesi KBM per kelas. Jumlah jam pembelajaran SD dan SMP maksimal 180 menit (3 jam @60 menit).

Selanjutnya, sesi KBM tanpa jeda istirahat Selesai KBM siswa langsung pulang ke rumah. Untuk PAUD maksimal 90 menit (1,5 jam), tanpa jeda istirahat. Selesai KBM anak langsung pulang, dalam satu hari hanya dilaksanakan 1 sesi KBM (tidak ada shift kedua, ketiga, dan selerusnya). Sebelum dan setelah selesai KBM langsung dilakukan disinfeksi ruang kelas.

“Contoh Kelas VII A terdiri atas 30 siswa maka dibagi 2 kelompok menjadi VII A1 sebanyak 15 orang dengan hari belajar tatap muka pada senin, rabu dan jumat, Maka kelas VII A2 sebanyak 15 orang lainnya belajar tatap muka pada hari selasa, kamis, dan senin pekan depan,” ujarnya.

Dikatakan Abu, perilaku wajib di lingkungan satuan pendidikan yaitu mengecek suhu tubuh dan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius. Mengenakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai, masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. “Masker kain digunakan paling lama 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah,” ujarnya.

Selanjutnya, siswa mencuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, menerapkan etika batuk bersin. “Jam masuk siswa dan jam pulang juga diatur,” katanya.

Siswa yang ke sekolah juga harus dalam kondisi sehat. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk yang serumah dengan warga satuan pendidikan. “Untuk kantin, kegiatan olahraga untuk semua jenjang dan ekstrakurikuler belum dibolehkan,” ujarnya.

Abu Bakar menjelaskan, pembelajaran bagi peserta didik yang orang tuanya tidak memilih KBM Tatap Muka dilayani oleh satuan pendidikan melalui berbagai moda pembelajaran jarak jauh seperti Google Classroom, Zoom Meeting, Cisco Webex, dan lain-lain, dengan tidak mengurangi hak belajarnya.(*)

sumber:jambione