3 Pekerja PETI di Bungo Diamankan

Kenali.co.id.Bungo-Tiga pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, digaruk tim Satreskrim Polres Bungo, Rabu (20/1) lalu. Mereka adalah, Windra Wijaya, (25) warga Dusun Danau, Ahmad Rohibil (19) warga Dusun Padang Palangeh, dan Wagiran (49) warga Dusun Danau, Kecamatan Pelepat Ilir.

 

Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Riedho Syawaluddin Taufan membenarkan atas penangkapan terhadap ketiga pekerja PETI. Dikatakannya, ketiga pekerja Peti diamankan berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya aktivitas PETI di Pauh Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tenga

 

 

Dari informasi tersebut lanjutnya, Tim Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi, Polisi menemukan satu set mesin dompeng yang sedang beraktivitas

 

“Termasuk tiga tersangka, juga kita dapati sdang beraktivitas di sana,” sebutny

 

 

Selain mengamankan ketiga tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah abrang bukti berupa, satu cangkul, satu paralon, satu lembar karpet, satu spiral, dua tali v-belt, satu engkol, satu gabang, satu botol air raksa, satu ember, dan satu dulang

 

 

“Tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres untuk tindak lanjutnya,” tukasnya

 

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

.

.

a..

h.

Baca Juga :  Kamu Harus Baca! Wawancara Eksklusif Ketua Yayasan Kanti Sehati Bicara Tentang Penularan HIV di Kalangan LSL di Jambi, Ungkap Fakta Mengejutkan