Kenali.co.id, KRIMINAL – Tiga pelaku kasus perusakan mobil Mercy di Kabupaten Bantul ditangkap polisi. Selain melakukan perusakan, ada pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap pengemudi Mercy.
Aksi perusakan Mercy tersebut viral dalam video di media sosial. Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan perusakan dan pengeroyokan terhadap pengemudi Mercy berinisial MGW ini bermula saat pengemudi melakukan pengereman mendadak di depan resto cepat saji di daerah Sewon, Bantul pada Kamis 27 Januari 2022.
Saat itu, pengemudi terlibat cekcok dengan tukang parkir setempat. Diduga karena panik, pengemudi pun melarikan diri ke arah Perempatan Tamantirto Bantul. Selama kabur, pengemudi Mercy sempat menabrak beberapa sepeda motor.
Kemudian, mobil tersebut dikejar oleh masyarakat dan berhasil diberhentikan di daerah Perempatan Tamantirto. Usai diberhentikan, terjadilah aksi anarkis dan pengeroyokan terhadap pengemudi tersebut.
Ihsan mengatakan tiga orang yang ditangkap ini berinisial ATW (22), MDK (21) dan CP (25). Ihsan menuturkan tiga tersangka ditangkap berdasarkan pada keterangan saksi hingga rekaman video saat aksi perusakan itu terjadi.
Ihsan menyebut para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda saat kejadian. Seperti contohnya tersangka ATW yang turut mengejar mobil korban. Tersangka juga sempat naik ke atas mobil dan sempat menganiaya pengemudi mobil.
“ATW tidak hanya melakukan perusakan tapi juga penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan motif tersangka karena merasa korban tabrak lari sehingga kemudian mengejar dan melakukan perusakan serta penganiayaan,” kata Ihsan, di Mapolres Bantul, Sabtu 29 Januari.
“Untuk tersangka MBK ikut memukul kaca mobil bagian samping hingga pecah. Kemudian, menendang pintu belakang dan melempar kaca. Motifnya sama, merasa tertabrak oleh kendaraan itu,” lanjut Ihsan.
Sementara, tersangka CP diketahui sempat memukul mobil menggunakan plat nomor ke kaca mobil bagian belakang hingga pecah.
Ihsan mengatakan selain tiga tersangka, pihaknya masih mengejar beberapa orang lagi yang terlibat dalam perusakan mobil maupun menganiaya tersebut.
“Kami sangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” tutur Ihsan.
Terkait kasus tersebut, Ihsan menjabarkan ada dua kasus yaitu perusakan dan pengeroyokan serta tabrak lari.
“Untuk kasus tabrak lari sudah kami tangani dengan memeriksa pihak-pihak yang menabrak maupun yang ditabrak. Kasus ini selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah menandatangani surat kesepakatan bahwa penabrak akan mengganti semua kerusakan,” tutur Ihsan.
Ihsan mengungkapkan terkait kasus pengeroyokan terhadap pengemudi Mercy dan perusakan mobil berawal dari ada orang yang meneriaki maling. Teriakan ini membuat warga terprovokasi dan terjadilah pengeroyokan serta perusakan mobil.
Ihsan menjelaskan akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka memar. Sementara, mobil Mercy mengalami kerusakan di bagian kaca depan, kaca belakang, spion serta ban mengalami rusak parah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
“Kasus perusakan ini kami tidak tinggal diam. Kami tegas agar peristiwa serupa tidak terulang. Jangan coba-coba main hakim sendiri. Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah main hakim sendiri,” tutur Ihsan. (Futuh/Kenali.co.id)