KENALI.CO.ID – 4 Titik Rawan Korupsi pada Usaha Tambang Batu Bara yakni pemberlakuan pemberian nomor lambung truk, adanya retribusi terminal di lakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Titik rawan ketiga yakni, adanya pengena biaya pada pemegang IUP oleh pemerintah daerah atau penyelenggara negara. Sedangkan titik rawan keempat hal lain terkait pungutan liar tanpa dasar.
Direktur Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin mengungkapkan dalam diskusi media terkait pencegahan korupsi di Provinsi Jambi. Diskusi di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Rabu (13/9/2023).
Diskusi yang di pandu juru biacara KPK Ali Fikri itu bertemakan “urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batu bara di Provinsi Jambi.
Selain Aminudin, narasumber lain yang hadir yaitu Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Jambi (APBJ) Fredy Haris.
Menurutnya empat kendala dan titik rawan korupsi dalam dunia usaha pertambangan batu bara di Provinsi Jambi yang peerlu menjadi perhatian.
Menurut Aminudin, titik rawan pertama dalam dunia usaha pertambangan batu bara di Provinsi Jambi adalah pemberlakuan pemberian nomor lambung truk angkutan batu bara.
‘’ Pemberlakuan nomor lambung akibat belum adanya jalan khusus angkutan batu bara ini menimbulkan celah negosiasi,’’ katanya.
Kemudian, celah kedua, terjadinya pemberian retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batu bara yang tidak masuk terminal.
Lalu, yang ketiga adanya pengenaan biaya kepada perusahaan pemegang IUP. Potensi pengenaan biaya yang di timbulkan dalam satu tahun dapat mencapai Rp 880 juta. Selanjutnya, pungutan tanpa ada dasar.
“Adanya pungutan sebesar tarif tertentu/trip kepada truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum juga menjadi titik rawan korupsi. Dengan potensi pungutan yang terjadi dalam satu tahun dapat mencapai Rp 150 miliar,” ungkap Aminudin.
Langkah pencegahan korupsi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi, termasuk penyelesaian jalur khusus batu bara.
Menurut Sudirman, banyak langkah dilakukan untuk mengurai angkutan batu bara. Seperti pembangunan jalan khusus. “Juga menanfaatkan alur sungai,” katanya.
Selanjutnya , Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Jambi (APBJ) Fredy Haris mengatakan, kedatangan Direktur Pencegahan Anti Korupsi KPK ke Jambi merupakan alarm. “Jangan sampai setelah ini direktur penyidikan yang datang,” katanya.
Demikian 4 Titik Rawan Korupsi pada Usaha Tambang Batu Bara di Jambi yang terungkap dalam dikusi ini.
Untuk di ketahui masalah usaha pertambangan batu bara di Jambi terus menjadi polemik. Terutama soal mobilitas angkutan batu bara. Sampai sekarang belum ada solusi kongkrit dari pemerintah untuk mengatasinya.
Jalan khusus batu bara yang dibangun juga belum jelas kapan selesainya. Sementara mobilitas angkutan bara menyebabkan kemacetan berkepanjangan di jalan umum.
Selain merugikan pengguna jalan, mobilitas angkutan batu bara ini juga sudah banyak menimbulkan korban jiwa akibat kecelakaan lalulintas.
Untuk mencegah itu sebuah ada beberapa organiasi bergabung dengan nama Konsorsium Pengawal Kebijakan Pemerintah (KPK-P)bertujuan untuk membantu persoalan ini, sehingga hauling batu bara bisa berjalan.