Kenali.co.id, Jambi– Selain perdangan anak dibawah umur, praktik prostitusi online ternyata juga marak terjadi di Jambi. Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik binis esek esek melalui dunia maya tersebut. Polisi meringkus seorang mucikari alias germo online berinisial VVP.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso mengatakan, VVP ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi. Dia disergap ketika sedang menunggu di lobi usai mengantarkan tiga orang perempuan binaannya melayani pria hidung belang yang menjadi langganannya . “Saat itu kita juga menemukan tiga pasangan bukan suami istri dalam tiga kamar,” katanya, Kamis (30/12/2021).
Menurut Santoso, kasus ini terungkap dari hasil patoli siber yang dilakukan anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi. Dari hasil patroli siber tersebut pihaknya menemukan akun media sosial penyedia prostitusi online.
Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan VVP diketahui telah melakukan pratik prostitusi online dalam kurun waktu enam sampai satu tahun terakhir. Setidaknya, sudah lima perempuan yang dijual VVP kepada laki-laki hidung belang. “Diantaranya ada mahasiswi. Dan ada juga yang berasal dari luar Kota Jambi,”katanya.
Dia menjelaskan, dari satu kali transaksi VVP mematok tarif minimal Rp 2,5 juta. Hasil transaksi tersebut kemudian dibagi dua VVP dengan perempuan yang dijualnya. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap apakah ada hubungan VVP dengan sindikat perdagangan anak yang diungkap Polresta Jambi pekan lalu. (ist)