KENALI.CO.ID – 538 Janda Muda di Muaro Jambi Meninggalkan Suami Gila Judi Online. Gara gara judi online, kasus perceraian di Muaro Jambi meningkat. Judi online menyebabkan pasangan suami istri bertengkar dan berujung pada gugatan cerai.
Data dari Pengadilan Agama Sengeti, sepanjang Januari hingga Desember 2023 tercatat 538 kasus perceraian di negeri Sailun Salimbai tersebut.
Jumlah ini meningkat di bandingkan tahun 2022. Dari ratusan jumlah gugatan yang masuk di Pengadilan Agama Sengeti tersebut, paling banyak gugat cerai yang diajukan oleh istri.
Hakim Pengadilan Agama Kelas II B Sengeti, Sulistianingtias mengatakan, ada beberapa faktor yang kuat menyebabkan istri menggugat cerai.
Dia merinci penyebab perceraian karena pertengkaran sebanyak 477 kasus.
Lalu di susul karena salah satu pihak meninggal 48 kasus, di hukum penjara 5 kasus, poligami 3 kasus , mabuk 2 kasus , murtad 2 kasus dan karena faktor ekonomi 1 kasus.
“Rata rata usia pasangan yang melakukan perceraian ini antara umur 20 sampai 45 tahun, “terangnya. Ini artinya, kasus perceraian di Muaro Jambi banyak terjadi pada pasangan muda dan masih produktif.
Ini artinya, dalam satu tahun ini, ada 538 janda baru di Muaro Jambi. Jika di lihat dari umur pasangan yang bercerai, artinya sebagian besar janda tersebut masih muda alias janda muda.
Sulis menjelaskan, di antara kasus pertengakaran berujung cèrai tersebut, penyebab paling banyak adalah karena suami kencanduan judi online.
Menurut dia, pencandu judi online sangat mengkhawatirkan. Karena dapat mempengaruhi lupa mencari nafkah untuk anak dan istri.
Judi online mempengaruhi si pencandu lupa mencari nafkah anak dan istri, hingga terjadi keributan yang burujung pada perceraian dalam rumah tangga tersebut,” pungkasnya.(*)