JAMBI, NEWS  

6.782 Pemilih dalam DPT Belum Rekam E-KTP

Kenali.co.idJambi – Bawaslu Provinsi Jambi membeberkan semua temuan dan laporan pelanggaran yang mereka tangani selama tahapan Pilgub Jambi 9 Desember 2020 dalam sidang sengketa perselisihan hasil pilgub Jambi di Mahkamah Konstitusi Senin (1/2/2021). Keterangan tersebut disampaikan terkait dalil gugatan pemohon pasangan CE-Ratu.

 

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi dalam keterangannya menyampaikan temuan data pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP pasca penetapan Daftar pemilih Tetap (DPT). Rinciannya di Kota Sungai Penuh, terdapat 572 pemilih yang terdaftar dalam DPT belum melakukan perekaman e-KTP. Ini diketahui dari hasil pengawasan dan koordinasi Bawaslu Kota Sungai Penuh dengan Dinas Dukcapil pada 2 Desember 2020.

 

Kemudian, di Batanghari Bawaslu juga menemukan 2.833 pemilih yang masuk dalam DPT belum merekam e-KTP. Ini diketahui dari laporan hasil pengawasan dan koordinasi Bawaslu Batanghari dengan Dinas Dukcapil setempat pada 24 November 2020.

 

Selanjutnya, di Kabupaten Kerinci terdapat empat kecamatan yang belum melakukan perekaman e-KTP. Yaitu Kecamatan Danau Kerinci Barat, Keliling Danau, Tancho, dan Air Hangat Barat. ” Ketika itu perekaman belum dilakukan karena keempat kecamatan tersebut terdeteksi covid-19,” kata Asnawi.

 

Menurut dia, dari hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan Dinas Dukcapil diperoleh keteranngan, pada November 2020 persentase pelaksanakan perekaman e-KTP di Kerinci 28,9 persen. Kemudian pada Desember 2020 sudah mencapai 99 persen.

 

Asnawi juga menyampaikan, di Muarojambi dan Tanjab Timur tidak dilakukan pengawasan perekaman e-KTP, karena tidak ada pemberitahuan dari Dinas Dukcapil terkait pelaksanaan perekaman.

 

Asnawi juga menjelaskan soal tindak lanjut laporan pelanggaran data pemilih yang mereka terima. Menurut dia, hasil klarifikasi terhadap pelapor, para saksi dan terlapor dapat disimpulkan menjadi fajta hukum, bahwa sebanyak 30.563 pemilih melakukan perekaman e-KTP pada 11 November 2020 saat pencanagan gerakan mendukung perekaman e-KTP Pilkada serentak 2020.

Baca Juga :  Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan dan Kecantikan, Mampu Obati Beragam Penyakit

 

” Bersarkan surat dari KPU RI, KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupeten/Kota,PPK dan PPS kemudian melakukan pengecekan kembali ke kapangan 30 ribuan lebih pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman e-KTP,” jelasnya.

 

Asnawi melanjutkan bahwa berdasarkan surat KPU RI tentang tindak lanjut hasil koordinasi dengan dengan Dirjen Dukcapil tanggal 26 November 2920 dan seetelah dilakukan upaya bersama di Provinsi Jambi, diketahui terdapat 8.063 pemilih terdaftar dalam e-KTP belum melakukan perekaman e-KTP.

 

Kemudian, lanjut Asnawi, setelah dilakukan upaya jemput bola mempasilitasi perekaman e-KTP, pelapor dan dinas dukcalil diketahui pada saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 terdapat 6.782 pemilih terdaftar dalam DPT belum melakukan perekaman e-KTP.

 

Namun, menurut Asnawi, laporan potensi pelanggaran adminsitasi pemilih tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi, karena pelapor, saksi dan terlapor tidak bisa membuktikan pemilih yang tidak merekam e-KTP tersebut mengunakan hak suara saat pemungutan suara.

 

Selanjutnya, menurut Asnawi, pada 19 Desember 2020, KPU Provinsi Jambi melakukan rapat penetapkan perolehan suara Pilgub Jambi 2020. Dalam keputusan KPU disebutkan langkah langkah perbaikan data administrasi tidak bisa lagi ditindaklanjuti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *