Jambi – Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan penanganan terhadap adanya keluhan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP elektronik yang tidak terdaftar di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
“Kami mendapatkan keluhan warga Kota Jambi terkait NIK yang tidak terdaftar saat berada di layanan publik yang menggunakan NIK tersebut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Jafar Ahmad.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi meminta pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk menanggapi kasus NIK pada KTP elektronik yang tidak terdaftar. Mengingat pentingnya kegunaan NIK tersebut dalam berbagai persyaratan administrasi.
Tanggapan dari Disdukcapil yang diharapkan yakni memberikan kepastian terhadap penanganan persoalan tersebut dan memberikan solusi lain kepada masyarakat apabila persoalan tersebut masih dalam penyelesaian.
“Kami berharap Disdukcapil memberikan solusi lain kepada pelapor untuk mengurus berbagai administrasi selama proses penyelesaian NIK tersebut,” kata Jafar Ahmad.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagai lembaga pengawas pelayanan publik membuka diri untuk masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk dapat melapor ke Ombudsman. Jika dalam waktu 14 hari laporan ke Disdukcapil belum terselesaikan warga diminta untuk melapor ke Ombudsman RI.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jambi turut menyoroti adanya dugaan penyelewengan anggaran di salah satu kelurahan di Kecamatan Jambi Timur, pada tahun anggaran 2020. Yakni terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran pembangunan atau perbaikan sejumlah poskamling dan posyandu di Kota Jambi.
“Kami berharap dugaan tersebut tidak benar terjadi, namun jika ditemukan sementara ini kita minta pihak Kelurahan untuk mengembalikan anggaran tersebut ke Negara sesuai dengan mekanisme dari BPK,” kata Jafar Ahmad. (*)
sumber:imc