Kenali.co.id, Jambi-Meski Pemerintah Kota Jambi sudah menerapkan kartu pelanggan gas Elpiji 3 Kilogram, fakta di lapangan masyarakat masih banyak mendapati persoalan gas bersubsidi tersebut. Padahal kartu pelanggan merupakan program 100 hari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi 2018-2023.
Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Sungai Putri dan Kasang Jaya, serta dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP), Hiswana Migas, Agen, dan pangkalan. RDP tersebut menindaklanjuti hasil temuan komisi II saat turun lapangan beberapa waktu lalu. Dimana banyak ditemukan persoalan distribusi gas subsidi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Suprapti dan Wakil Ketua Komisi II, Saiful. Dalam RDP itu, Ketua RT 11 Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Hamdan mengatakan di tempatnya sekita 63 orang pemegang kartu pelanggan kebingungan mendapatkan gas subsidi.
Dalam kartu pelanggan mereka tercatat pengambilan gas subsidi di pangkalan Mira Puspita di RT 11 Kasang Jaya. Namun fakta di lapangan pangkalan tersebut tidak berada di kawasan tersebut. “Pangkalannya setelah kita melapor ada di wilayah Pasar,” katanya.
Menurut Hamdan, awalnya ada pembagian kartu pelanggan gas subsidi. Sebanyak 63 warga RT menerima kartu tersebut. “Awalnya masyarakat senang. Ternyata masyarakat kecewa karena pangkalannya tidak ada di Kelurahan Kasang jaya,” ujarnya.
Dari pihak RT akhirnya menanyakan masalah tersebut ke kelurahan dan meminta surat pernyataan bahwa pangkalan gas Mira Puspita yang disalurkan oleh Agen PT Rimba Palma Sejahtera Lestari tidak berada di RT 11 Kasang Jaya. “Ternyata setelah kami telusuri di Desperindag, pangkalan tersebut ada tercatat di Kelurahan Kasang Jaya. Tapi faktanya, pangkalan tersebut berada Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar. Jadi kami tidak bisa membeli gas. Kartunya ada, tetapi pangkalannya tidak ada. Kita tidak tahu kenapa bisa seperti itu,” sebutnya.
Hamdan mengatakan, Lurah Kasang Jaya memiliki insiatif pangkalan Mira Puspita tetap menyalurkan gas pada warga RT 11 walaupun keberadaannya di Kecamatan Pasar. “Yang disalurkan ke kami cuma 50-60 gas. Seharusnya 95 tabung gas. Ini sejak Juni 2020,” katanya.
Permasalahan lain juga terungkap di RT 24 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Di sana ada dua pangkalan yang berada dalam 1 RT, pemiliknya adalah suami istri. Mereka masing-masing memliki 1 pangkalan.
Raden Hasan, Ketua RT 03 dalam forum itu mengatakan persoalan gas subsidi tersebut sudah terjadi sejak dulu. Meski di kawasan tersebut ada 2 pangkalan dalam 1 rumah, dan pemiliknya suami istri, namun masyarakat tidak merata kebagian gas subsidi.
“Pangkalan pertama atas nama Tini. Seharusnya mengakomodir RT 1, 2, 3, dan 4. Kemudian pangkalan atas nama Zainudin harusnya mengakomodir masyarakat di RT 5, 6, 7, 20, 23 dan 24. Yang terjadi selama ini masyarakat dan warga tidak merata mendapatakan gas subsidi. Malah masyarakat sering masak pakai kayu, karena sulit gas. Ini sudah berjalan 5 tahun. Masyarakat tidak merata dapat gas,” katanya.
Hasan berharap peran wakil rakyat dan pemerintah mengatasi masalah ini. “Diduga ada indikasi gas ini disalurkan lagi keluar, namun kita belum ada bukti kuat,” katanya.
Perwakilan dari Hiswana Migas Jambi, Bidang Pengawasan Gas Elpiji, Yudi mengatakan intinya dalam permasalahan di Kasang Jaya dan Sungai Putri tersebut dibutuhkan keterbukaan pangkalan maupun agen. “Intinya terbuka saja. Libatkan RT, jadi bisa dikomunikasikan kepada masyarakat, kapan gas itu datang,” katanya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Doni Sumatriadi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan terakhir kepada pangkalan Mira Puspita. Jika dalam satu minggu ke depan tidak pindah ke RT 11 Kasang Jaya, maka pangkalan tersebut akan dibekukan izinnya.
Sementara di Pangkalan Tini dan Zainuddin, Kelurahan Sungai Putri, dia meminta kepada agen untuk langsung memberikan kuota sekaligus. “Jangan ngecer, langsung sekaligus. Jadi tidak pening lagi,” katanya.
Zainuddin, Pemilik Pangkalan di Kelurahan Sungai Putri mengatakan secara kuota memang tidak masalah. Hanya saja sering terjadi keterlambatan pengiriman. Selain itu juga kuota pengiriman tidak tetap. “Kadang masuk, kadang tidak. Kuotanya kadang sedikit, kadang banyak,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Risko Elwindo Aljufri mengatakan, dari rapat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa selama ini agen dan pangkalan tidak melaporkan logbook yang memuat bukti transaksi pembelian gas di pangkalan, baik kepada kelurahan, kecamatan dan Disperindag. “Kalau mereka melapor, kejadian seperti di Kasang Jaya ini tidak terjadi,” ujarnya.
Menurut Risko, pemerintah harus memastikan distribusi gas ini secara benar dan tepat sasaran. “Saya tidak sepaham dalam menyelesaikan persoalan distribusi gas subsidi ini melalui pendekatan persuasif. Sebab ini barang subsidi harus tegas, harus pasti. Kalau tidak sesuai aturan harus kita tertibkan,” katanya.
Pihaknya juga menemukan tidak ada sinkronisasi data antara agen dan data Disperindag. “Ada sekitar 150 ribu tabung yang tidak jelas kemana distribusinya. Makanya mulai saat ini kami minta penyaluran gas subsidi ini By name by address. Kami minta laporan logbook penjualan selama ini, akan kami cocokkan dengan data penerima pelanggan,” katanya.
Anggota Komisi II lainnya, Sutiono menilai permasalahan pangkalan di Kasang Jaya terkesan ada pembiaran. Padahal baik Disperindag maupun Agen sudah mengetahui ada pelanggaran.
“Sementara untuk pangkalan Zainuddin saran saya, supaya tidak terjadi lagi permasalahan, layani dulu lingkungan sekitar. Baru kalau masih ada sisa boleh dijual ke masyarakat lain,” katanya.
Sutiono meminta agar Disperindag tegas menertibkan pangkalan-pangkalan maupun agen yang tidak mentaati aturan. “Kalau memang tidak sesuai aturan langsung saja di tutup atau dicabut izinnya,” katanya.
Sutiono juga menyoroti ada agen yang tidak memiliki tabung gas. Sehingga sering macet distribusinya. “Ini juga harus tegas, masak agen tidak punya tabung. Nunggu dulu pangkalan terjual gasnya baru diisi lagi. Kalau memang tidak sanggup dialihkan saja,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi, Anti Yosefa menyarankan pangkalan yang ada saat ini dibuat SOP (Standar Operasional Prosedur) khusus. “Jadi pemerintah mudah mengevaluasinya. Kalau tidak sesuai SOP langsung ditindak. Ini supaya lebih transparan, bisa diketahui oleh masyarakat, kuotanya berapa, tanggal pengirimannya jelas terpampang. Jadi tidak ada masyarakat bertanya-tanya lagi semua informasinya jelas,” katanya. (ali/jambione)