News  

Ahok Berpotensi Dipanggil Kejagung Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

KENALI.CO.ID

KENALI.CO.ID, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa petinggi Pertamina dan pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, berdasarkan keterangan saksi atau bukti lainnya.

“Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti, yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” ujar Qohar, di Kejaksaan Agung, dikutip Kamis (27/2/2025).

Hal ini membuka kemungkinan pemanggilan terhadap mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat dari November 2019 hingga pengunduran dirinya pada tahun 2024.

Dua tersangka baru yang baru saja ditahan adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, dan EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Keduanya diduga terlibat dalam persetujuan pembelian bahan bakar dengan spesifikasi yang tidak sesuai, yang menyebabkan kerugian finansial bagi negara.

Penyelidikan ini masih berlangsung, dan Kejagung berkomitmen untuk memeriksa semua pihak yang terkait guna mengungkap tuntas kasus korupsi besar ini.

Pada Senin (24/02/2025), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS;
2. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, SDS;
3. Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, YF;
4. Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional; AP
5. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, MKAR;
6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, DW;
7. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak