Kenali.co.id-JAMBI, Anggota DPRD Merangin, Jambi, berinisial AT diberi sanksi teguran oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Merangin. AT diberi sanksi teguran karena terlibat video call sex (VCS) dengan seorang wanita.
“Jadi sejauh ini yang bersangkutan sudah kita panggil dan sudah kita periksa. Yang bersangkutan juga sudah mengakuinya jika itu memang perbuatannya dan ini memang telah mencoreng nama kelembagaan dan mencoreng nama Dewan. Akan tetapi kita hanya bisa menjatuhkan sanksi teguran saja,” kata Ketua BK DPRD Merangin Taufiq saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/12/2021).
Taufiq mengatakan BK DPRD Merangin sudah menunggu laporan resmi dari DPRD maupun Partai Berkarya sebagai partai asal AT. Namun, katanya, laporan itu belum ada.
Padahal dari BK sudah menunggu-nunggu laporan resminya. Sebelumnya, beberapa hari lalu ada pihak lembaga luar dari DPRD yang katanya mau buat laporan resmi, ya kita tunggu, tetapi tidak ada juga. Jadi hari ini kita putuskan yang bersangkutan sudah kita beri teguran,” ujar Taufiq.
Sebelumnya, anggota DPRD Merangin dari Fraksi Partai Berkarya AT itu sudah dipanggil pihak DPW Berkarya di Jambi. Ketua DPRD Merangin Herman Efendi menyebut AT masih terus aktif melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Herman juga sempat menyampaikan permohonan maaf atas ulah AT tersebut. Herman berharap tidak ada lagi Anggota DPRD Merangin yang memberikan contoh buruk.
“Mewakili dari anggota DPRD Merangin Jambi dan atas nama DPRD Kabupaten Merangin, saya meminta maaf atas perbuatan oknum DPRD Merangin yang mana telah membuat masyarakat kecewa, tentu bukan hanya dari masyarakat Merangin saja, karena ini sudah viral, saya rasa seluruh Indonesia juga mungkin tahu. Maka dari itu, saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Herman kepada wartawan, pada Jumat (12/11).
Kasus skandal VCS ini mencuat setelah rekaman VCS antara AT dan seorang wanita viral di media sosial. AT disebut melakukan VCS itu pada 27 Oktober 2021. AT mengaku mengenal wanita itu di media sosial.(Rizky/Kenali.co.id)