kenali.co.id,KRIMINAL- Polisi menangkap dua truk tangki yang diduga mengangkut minyak illegal jenis solar. BBM itu berasal dari Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi.
Dua truk tangki yang diamankan itu berisi diduga solar dengan kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nomor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB, yang tertulis di badan tangki milik PT RSE. Sementara dua supir yang diamankan adalah Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan truk itu ditangkap di Kecamatan Pelawan, Sarolangun, Sabtu (28/1). Petugas saat itu sedang patroli di seputaran lokasi.
“Sesampainya di TKP, tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” kata Imam, (30/1/2023).
Petugas yang curiga mendatangi kedua supir truk itu dan menanyakan kelengkapan surat-suratnya. Namun, sang supir tidak dapat menunjukkannya.
Petugas lalu menginterogasi lagi dan para supir truk itu mengaku barang yang dibawanya itu berisi solar.
“Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.
Selanjutnya kedua supir beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut
“Kedua pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.*asih/kenali.co.id