Kenali.co.id. Jambi -Joe Fandy Joesman Alias Asiang bebas murni terhitung 14 Januari. Asiang terpidana suap uang ketuk palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018 itu bebas, setelah selesai menjalani hukuman.
Kuasa hukum Asiang, Ilham Kurniawan Dartias, meng Asatakan klinnya bebas setelah selesai menjalani masa hukuman. Sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas Kemenkumham.
“Pak Asiang tetap akan kooperatif apabila dibutuhkan keterangan untuk tindak lanjut kasus RAPBD Provinsi Jambi 2018 tersebut, karena Asiang secara yuridis telah selesai menghadapi kasus,” ujar Ilham.
Asiang diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana Putusan Nomor :26/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb Tanggal 10 Desember 2019, menghukum Asiang dengan hukuman penjara 2 tahun dan enam bulan.
Atas putusan itu Asiang Melalui Kuasa Hukumnya Ilham Kurniawan Dartias, SH.MH mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
PK itu akhirnya berbuah manis dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI sebagai Putusan Peninjauan Nomor 265 PK / Pid.Sus/ 2020 tertanggal 25 Agustus 2020 membatalkan putusan PN Tipikor pada PN Jambi No 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb Tanggal 10 Desember 2019,
Lalu Hakim MA menjatuhkan pidana kepada Asiang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kemudian atas Putusan Peninjauan kembali tersebut Asiang telah menunaikan kewajiban hukumnya dan telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Jambi dan telah menunaikan pembayaran denda sebagai bentuk patuh dan taat terhadap Putusan pengadilan.(m)