Kenali.co.id, NASIONAL – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diusulkan bebas biaya alias gratis. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, dia meminta supaya masyarakat tidak lagi dipungut uang saat mengurus perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK (Surat Catatan Kepolisian).
Habiburokhman mengusulkan kepada Kakorlantas Irjen Firman serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, Komjen Ahmad Dofiri dalam rapat dengar pendapat Komisi III.
“Saya minta, ini lebih sharing, karena kebijakannya bukan ada di bapak. Soal pungutan terkait perpanjangan SIM, terutama SIM motor. Karena ini dasarnya kan di PP 76 tahun 2020, tapi kalau saya melihat untuk pembuatan SIM masih masuk akal, tapi kalau untuk perpanjangan SIM, kita masih pungut dari masyarakat apalagi kendaraan bermotor, saya pikir agak kurang pas. Karena SIM ini sebagian masyarakat yang susah cari kerja sana sini digunakan untuk mencari nafkah untuk dia ojol, biasa mengantar paket dan lain sebagainya. Modalnya hanya kemampuan berkendara,” ujar Habiburokhman dikutip dari siaran Komisi III DPR RI Channel, Rabu (30/3/2022).
“Jadi saya pikir bapak ini bukan BUMN, bukan perusahaan, tidak pada tempatnya kalau kita beri target tinggi-tinggian cari keuntungan, apalagi keuntungan dari rakyat yang kecil begitu,” tambah dia.
Dia mengatakan untuk SIM sepeda motor lebih banyak dimanfaatkan oleh rakyat sebagai salah satu syarat mencari nafkah, apalagi di tengah pandemi lebih baik digratiskan saat perpanjangan SIM.
“Kalau nomor cantik saya sepakat (dipungut pajak), apalagi STNK pajak kendaraan kita sepakat. Tapi SIM apalagi motor kalau bisa gratis pak,” tambah dia.
“Kalau nggak bisa gratis minimal murah. Kalau saya lihat tadi dari angka cukup besar yang untuk perpanjangan SIM itu. Begitu juga pak Kabalintelkam soal SKCK, itu kan modal orang cari nafkah buat hidup. Kok kayak kita, negara dealing dengan masyarakat mencari keuntungan, padahal orang baru mau cari nafkah,” ungkapnya.
“Atau bikin skemanya, ngambilnya dari orang yang mengajukan SKCK tapi dari perusahaannya,” tambah dia.
Usulan dia didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Namun, ide tersebut lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas oleh Komisi V sebab Korlantas dan Baintelkam merupakan penyelenggara.
“Saya setuju itu terkait dengan gratis SIM. Tapi kita harus ubah regulasinya yang akan sedang dibahas di Komisi V,” kata Adies Kadir.
Dikutip dari Antara, Rabu (30/3), usulan itu usai Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi memaparkan bahwa target pencapaian PNBP pada tahun 2022 dari perpanjangan SIM mencapai Rp 654.354.680.000. Angka tersebut meningkat dari pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun sebelumnya, yang mencapai 614.107.140.000.
Soal perpanjangan SIM gratis, Korlantas menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. “Ke depannya apakah ini akan digratiskan? kami masih menunggu keputusan pemerintah,” ungkap Firman.
(Arl/Kenali.co.id)