Kota Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penggunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar bagi kendaraan roda enam atau lebih. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan penggunaan bahan bakar subsidi di wilayah Kota Jambi.
Langkah tersebut diambil setelah Pemkot Jambi bersama Forkopimda melakukan audiensi dengan Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau Lebih di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).
Audiensi tersebut turut dihadiri Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda A. Ridwan, serta para perwakilan sopir bus dan angkutan material.
Kebijakan ini bertujuan agar distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, sekaligus menjawab keluhan para sopir terkait sulitnya memperoleh solar subsidi di sejumlah SPBU di Kota Jambi. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean panjang dan kemacetan yang kerap terjadi di sekitar SPBU, yang berdampak pada kelancaran ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Pada intinya, kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap kemacetan yang timbul di ruas-ruas jalan akibat antrean kendaraan besar. Ini juga berdampak terhadap perekonomian, terutama sektor UMKM,” ujar Maulana.
Dalam juknis baru tersebut, Pemkot Jambi menetapkan sejumlah langkah penting untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi, antara lain:
1. Pendataan ulang kendaraan penerima BBM subsidi agar data penerima benar-benar akurat.
2. Pemasangan stiker resmi dan terverifikasi pada kendaraan yang berhak, guna mencegah penyalahgunaan.
3. Penggunaan sistem barcode dan verifikasi STNK asli setiap kali pengisian solar subsidi di SPBU.
4. Pemberlakuan batas pengisian BBM per kendaraan:
* Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari.
* Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari.
5. Bus pariwisata ukuran medium atau middle tidak dikenakan batasan pengisian.
Maulana menegaskan, kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap dan diawasi ketat agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Semua kendaraan yang berhak akan didata ulang agar tidak ada penyalahgunaan. Dengan begitu, antrean dan kemacetan di SPBU juga bisa kita urai,” jelasnya.
Ia menambahkan, juknis pengisian solar subsidi tersebut mulai diberlakukan besok dan akan diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta petugas Trantib Kecamatan dan Kelurahan.
“Besok juknis ini resmi diberlakukan dan akan diawasi bersama-sama oleh tim yang telah dibentuk,” tegas Maulana.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau agar seluruh pihak tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis selama penerapan aturan baru ini.
“Kalau ada kejanggalan, segera laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani, silakan diarahkan ke SPBU lain,” ujarnya.
Pemkot Jambi berharap, penerapan juknis ini dapat memastikan BBM subsidi digunakan oleh pihak yang benar-benar berhak, menjaga ketertiban di lapangan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi.




