Kenali.co.id, NASIONAL – Aturan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas di sekolah kembali mengikuti kembali mengikuti ketentuan di Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan, ketentuan ini diterapkan seiring makin membaiknya situasi pandemi Covid-19.
“Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Aturan PTM terbatas di sekolah ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 23 Maret 2022.
Berdasarkan SE terbaru, orang tua atau wali murid bisa memilih untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Aturan PTM Terbatas Terbaru
- 1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
- 2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- 3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadappenyelenggaraanPTM Terbatas, terutama dalam hal:
- a. menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik
- b. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
- c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
- d. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
- e. memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-l9 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri
- f. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
Dengan berlakunya SE terbaru tersebut, maka SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tidak berlaku.
“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama, juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” kata Suharti.
(Arl/Kenali.co.id)