NEWS  

Arab Saudi Keluarkan Fatwa Boleh Tidak Salat Jumat Jika Ikut Salat Idul Fitri

KENALI.CO.ID – Arab Saudi telah mengumumkan jika IdulFitri akan dilaksanakan pada Jumat (21/4/2023) mendatang.

Dilansir dari media Gulf News, The international Astronomy Center (IAC) menyebutkan mayoritas negara muslim akan melihat hilal pada Kamis (20/3/2023) sehingga 1 Syawal jatuh pada keesokan harinya.

Terkait hal ini pemerintah telah mengeluarkan fatwa tentang salat Jumat. Kementerian Urusan Islam, Seruan dan Bimbingan Arab Saudi menyebut salat Jumat tidak wajib dan dapat digantikan dengan shalat Dhuhur pada hari itu.

“Barang siapa yang mengikuti salat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak menghadiri salat Jumat, dan dia dapat melakukan salat Dhuhur pada waktu dhuhur,” jelas Kementerian seperti dilansir daei laman Saudi Gazette pada Rabu (19/4/2023).

“Mereka yang bertekad salat Jumat berjamaah pada hari Jumat, boleh salat, dan ini juga pilihan yang lebih baik,” sambungnya.

Aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan salat Ied pada hari Jumat itu. Jika tidak melaksanakan salat ied maka tidak dianjurkan baginya menjalankan aturan itu.

Disisi lain salat Jumat masih bisa dilaksanakan jika jumlah jamaah mencukupi. Namun, jika tidak demikian maka diwajibkan salat dzuhur. (Elva/Fajar)

Sumber: fajar.co id

Baca Juga :  Gaji Jadi Asisten Raffi Ahmad Per Bulan Bisa Buat Beli Motor