Bareskrim Tak Main-main Sita Tesla-Ferrari Bikin Indra Kenz Miskin

Kenali.co.id, VIRAL –  Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla.

Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) terkait aset Indra Kenz. Surat tersebut terkait keperluan penyitaan.

“Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).

Aset milik Indra Kenz yang mayoritas berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, rekening milik Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah disita.

“Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” tuturnya.

Whisnu mengatakan penyitaan akan segera dilakukan usai mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat. Dia mengklaim tim dari Bareskrim akan bergerak ke Sumut pada Senin (7/3) mendatang.

“Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” imbuh Whisnu.

YouTuber Erwin Laisuman Bakal Diperiksa

Ada sejumlah saksi-saksi yang akan diperiksa terkait Binomo. Salah satunya YouTuber Erwin Laisuman.

“Iya EL (Erwin Laisuman) sudah kita layangkan panggilan,” ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Chandra mengatakan Erwin Laisuman rencananya akan diperiksa pada Selasa (8/3) pekan depan. Erwin Laisuman diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :  Harkitnas ke-115: Semangat Untuk Bangkit Menuju Indonesia Emas 2045

Doni Salmanan Masuk Radar Polisi

Bareskrim Polri juga mengusut atas terlapor Doni Salmanan. Meski begitu, Doni Salmanan diselidiki bukan terkait aplikasi Binomo, tetapi Quotex.

“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Adapun kasus yang menyeret Doni Salmanan baru dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara hari ini. Polisi sudah memeriksa 10 saksi, 7 di antaranya saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli.

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Dalam kasus ini, Gatot menjelaskan Doni terancam dijerat dengan pasal berlapis. Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gatot menyebut Doni terancam 20 tahun penjara.

(Arl/Kenali.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *