NEWS  

Bawaslu Batanghari Perketat Pengawasan PSU di Desa Kembang Seri

Bawaslu Batanghari Perketat Pengawasan PSU di Desa Kembang Seri
Bawaslu Batanghari Perketat Pengawasan PSU di Desa Kembang Seri

KENALI.CO.ID- Batanghari – Sebagai langkah memaksimalkan upaya pengawasan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu di dua TPS Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu.

PSU yang dijadwalkan pada 29 Juni 2024 nanti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari telah menginstruksikan seluruh jajaran panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) untuk memperketat pengawasan.

Anggota Bawaslu Batanghari, Absor, mengatakan, Mereka merupakan petugas pengawas yang bertugas saat pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

bahwa selain Panwascam, upaya pengawasan PSU juga di instruksikan kepada seluruh Pengawas TPS di tingkat desa.

Mereka di aktifkan kembali untuk melakukan pengawasan guna mengantisipasi kembali terjadinya pelanggaran saat PSU pemilihan DPRD Provinsi Jambi nantinya.

“Kalau untuk dari jajaran Bawaslu yang bertugas nanti, berdasarkan surat edaran nomor 57 tahun 2024

tentang pelaksanaan tugas pengawasan dalam hal terjadinya pemungutan suara ulang,

kami Bawaslu mengatur bahwa yang akan menjadi pengawas di TPS nanti adalah panwascam dan panwaslu kelurahan atau desa,” kata Absor.

Bawaslu Kabupaten Batanghari, bersama jajaran panwascam dan pengawas TPS, akan di siagakan selama persiapan hingga PSU rampung di laksanakan.

Namun, jika nantinya kembali di temukan tindakan pelanggaran, Bawaslu memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku.

Untuk di ketahui, PSU Pemilu 2024 di TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari ini di laksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi

Yakni berdasarkan gugatan PDI Perjuangan.

PSU di lakukan karena terjadinya pelanggaran akibat ulah oknum pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, tiga orang pemilih dan seorang oknum KPPS di jatuhi sanksi pidana kurungan  serta denda.