JAMBI  

Bawaslu Siap Hadapi Gugatan CE-Ratu

JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi saat ini tengah melakukan persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jambi yang dilayangkan pasangan CE-Ratu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski bukan sebagai tergugat utama, Bawaslu sebagai pihak terkait  tentu akan dimintai keterangan dalam persidangan yang akan dimulai 25 Januari nanti.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan Bawaslu Provinsi Jambi harus mempersiapkan keterangan hasil pengawasan yang sudah dilakukan pada proses Pilkada serentak 9 Desember lalu. “Ini terkait pokok permohonan gugatan Pilgub maupun Pilwako Sungai Penuh,” katanya, Kamis (7/1) kemarin.

Menurut Asnawi, Bawaslu tentu harus betul-betul mengumpulkan bukti hasil pengawasan dalam pergelaran kontestasi politik lima tahunan itu. Yang akan dijelaskan Bawaslu terkait apa yang sudah dilakukan selama proses Pilkada. “Bawaslu sebagai lembaga pemberi keterangan dalam sidang itu tentu tidak boleh memihak. Keterangan kita harus sesuai fakta yang terjadi,” jelasnya.

Dalam sidang di MK nanti, menurut Asnawi, polanya dari Provinsi Jambi diberi slot satu orang perwakilan. Kemudian satu orang dari Bawaslu kabupaten/kota secara bergantian. ” Hanya dua orang diberikan slot untuk Bawaslu. Nanti kawan-kawan kabupaten akan bergantian,” katanya.

Saat ini, lanjut Asnawi, pihaknya juga tengah melakukan pendampingan Bawaslu Sungai Penuh dalam menyusun keterangan. “Kami akan menerangkan atas apa yang kami lihat, kami lakukan dan apa yang kami rekomendasikan,” pungkasnya.

Sebelumnya,  pasangan calon (Paslon) Al Haris-Sani yang berdasarkan hasil Pleno KPU Provinsi Jambi meraih suara terbanyak di Pilgub Jambi, 9 Desember lalu juga akan melakukan perlawanan di MK nanti. Meski bukan sebagai pihak tergugat, Paslon nomor urut 3 itu sangat berkepentingan mempoertahankan suara kemenangannya.

Menurut Al Haris, pihaknya akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK.. ‘’ Ya kita akan ajukan diri sebagai pihak terkait,’’ katanya saat ditemui  usai menghadiri Rapat Pripurna HUT Jambi di DPRD Provinsi Jambi, Rabu (6/1) lalu.

Baca Juga :  Menjaga Kehormatan DPR

Informasi terbaru menyebutkan, usai menghadiri rapat paripurna tersebut, sorenya Haris langsung terbang ke Jakarta. DIa akan berkoordinasi dengan sejumlah anggota timnya yang sudah lebih dulu berada di Jakarta.

Selain akan mengajukan diri sebagai pihak terkait –yang menjurut jadwal pada 18-20 Januari–, saat ini Haris dan timnya juga tengah menyiapkan bahan atau bukti untuk mematahkan dalil gugatan CE-Ratu di sidang MK nanti.

Seperti diketahui, dari hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Provinsi Jambi, 19 Desember lalu, pasangan Haris-Sani meraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020. Pasangan nomor urut 3 ini unggul dengan perolehan 596.621 suara. Kemudian, disusul Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.203 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal 385.388 suara.

Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Haris-Sani menang dengan selisih 11.418 suara dari CE-Ratu. Dengan jumlah suara sah berjumlah 1.567.212 suara, suara tidak sah sebanyak 89.153 suara dengan total keseluruhan berjumlah 1.656.365 suara.

Namun, hasil pleno KPU tersebut tidak diterima pasangan CE-Ratu. Alasannya banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub. Pasangan nomor urut 1 ini resmi mendaftar gugatan hasil Pilgub Jamb ke MK pada 23 Desember lalu. Selaku pihak tergugat adalah pihak penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi. CE-Ratu akan didampingi pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra saat persidangan di MK nanti.(*)