Berkas Dilimpahkan, Apif Segera Disidang di PN Tipikor Jambi

Kenali.co.id,– Apif Firmasyah segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Mantan ajudan Zumi Zola, tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan dugaan menerima gratifikasi itu sudah dilimpahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (1/3). Diperkirakan dalam waktu 14 hari kerja, Apif segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara tersangka Apif sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa penuntut umum. Penahanan tetap dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Menurut dia, persidangan Apif dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. “Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja,” kata Ali.

Untuk diketahui, pemeriksaan Apif termasuk cukup lama. Selain peranya sangat vital—sebagai orang kepercayaan Zumi Zola-, jumlah saksi yang diperiksa untuk Apif juga tervilang banyak. Selama proses penyidikan, penyidik KPK sudah memanggil dan memeriksa 65 orang saksi. Mulai dari mantan anggota dewan, PNS, pengusaha, hingga kepala daerah (bupati).

Sementara itu, Humas pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni saat di konfirmasi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan pihaknya menerima pelimpahan berkas Apif dari jaksa KPK. “Seperti perkara sebelum sebelumnya, biasanya butuh waktu satu pekan lebih baru tim penuntut umum melimpahkan ke pengadilan,” Kata Yandri Roni saat dikonfirmasi Kamis (3/3) kemarin.

Dia memperkirakan tim jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan Apif Firmansyah pada pertengahan bulan ini (Maret). ‘’Sepertinya tanggal 14 Maret KPK melimpahkan perkara itu. Jika sudah dilimpahkan kita akan menunjuk majelis hakim dan menyiapkan jadwal sidang perdananya,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengakuan: Terdakwa Sudah Minta Izin kepada Kasi Pidum

Seperti diketahui, Apif ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan KPK pada 4 November 2021 lalu. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Saat Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif bahkan dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.(*)

sumber:jambione

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *