News  

Besaran Gaji PPPK Rp 1.5 Juta sampai Rp 3.5 Juta, PPPIK Sebut Sesuai UMP, UMP 2025 Rp 3.607.223,00.

Besaran Gaji PPPK Rp 1.5 Juta sampai Rp 3.5 Juta,
Besaran Gaji PPPK Rp 1.5 Juta sampai Rp 3.5 Juta,

KENALI.CO.ID,JAMBI| Pemerintah Kota Jambi melalui Dewan Pengupahan, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025, sebesar Rp 3.607.223,00. Sementara gaji PPPK yang  ditetapkan berkisar Rp 1.500.000 sampai Rp 3.500.000.

Menariknya Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Jambi, Firman Kurniawan menyebutkan sesuai UMP.

Kurniawan menjelaskan bahwa gaji yang d iterima setara atau maksimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi  .

Rata-rata besaran gaji di Provinsi Jambi sekitar Rp1,5 juta, meski ada yang mencapai Rp3,5 juta, tergantung profesi dan jumlah jam mengajar, khususnya bagi guru.

 “PPPK paruh waktu di Jambi menerima gaji sesuai SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025,”

Besarannya setara dengan UMP, yakni Gaji PPPK Rp1.5 Juta hingga Rp3,5 juta,”katnya

Jumlah d iterima tergantung jumlah jam mengajar. Gaji di bayarkan melalui APBD dan tidak di sertai tunjangan seperti ASN penuh waktu.

Firman menambahkan, sebelumnya gaji guru membiayainya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, setelah beralih menjadi PPPK paruh waktu, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, masyarakat yang mengikuti program ini hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

Gaji PPPK Rp1.5 Juta