KENALI.CO.ID, Muaro Jambi – Selain melalui partai politik (parpol), masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur perseorangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan calon perseorangan yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi Nomor 558 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan
Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Almuttaqin, menjelaskan bahwa syarat bagi calon independen adalah harus memperoleh dukungan sebesar 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya,
atau setara dengan 26.685 orang yang tersebar di 6 kecamatan. Hingga saat ini, baru satu orang yang telah berkoordinasi dari partai PKN.
“Syarat Calon Perseorangan adalah harus memperoleh 8,5 persen dari DPT pada pemilu sebelumnya,” ujar Almuttaqin.
Penetapan ini mengikuti penerimaan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon independen yang berlangsung mulai tanggal 15 Mei hingga 19 Agustus 2024.
“Kami sudah menerima kunjungan dari perwakilan partai PKN untuk berkoordinasi,” tutupnya. (*)
Proses penetapan calon individu ini menjadi langkah awal yang menarik dalam persiapan menuju Pilkada 2024 di Kabupaten Muaro Jambi,
di mana partisipasi masyarakat secara langsung dalam arena politik semakin diperhatikan.