Cara Mendapat Izin Usaha Pengisian Kendaraan Listrik Cuma 2 Jam

Cara Mendapat Izin Usaha Pengisian Kendaraan Listrik Cuma 2 Jam
Cara Mendapat Izin Usaha Pengisian Kendaraan Listrik Cuma 2 Jam

KENALI.CO.ID – Usaha Pengisian Kendaraan Listrik. Undang-Undang Cipta Kerja membuka kesempatan luas bagi investasi dan usaha di berbagai sektor. Salah satunya ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Untuk memudahkan para pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya kendaraan mereka. Kini izin usaha SPKLU telah otomatis – pengusaha di fasilitasi untuk mendapat kemudahan usaha.

Dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru) di luncurkan Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.

Usaha Pengisian Kendaraan Listrik, dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini di bangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga.

Yalni  KLHK, BKPM dan ESDM. KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik.

Dalam rangkaian acara pembukaan Zona Biru – Energi Baru Terbarukan yang di hadiri dan di buka oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri LHK, dan Menteri KUKM ini.

Sistim OSS RBA

Dalama  demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistim Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistim OSS RBA.

Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kini, kegiatan SPKLU ini merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah.

Data dan persyaratan yang telah di submit pelaku usaha pada sistem OSS di kirimkan ke sistem AMDALnet.

Selanjutnya dokumen lingkungan yang di perlukan untuk kegiatan SPKLU akan di buatkan secara otomatis oleh sistim Amdalnet yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya.

Baca Juga :  Menteri Kelautan dan Perikanan Ditangkap KPK

Kemudian akan di kirimkan ke sistim OSS RBA untuk dapat di gunakan dalam melengkapi persyaratan dasar penerbitan Perizinan berusaha.

Sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat di terbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA.

Semua proses tersebut di lakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA – service Level Arrangement waktu layanan paling lama cuma 2 jam. (*)