kenali.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Bagi pengendara memiliki SIM bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap keselamatan berlalu lintas. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kewajiban memiliki SIM termuat dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 1 nomor 23.
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” ujar Budiyanto.“Dengan demikian bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus sudah memiliki izin,”
“Dengan memiliki SIM berarti si pengemudi telah memiliki legitimasi kemampuan mengemudi baik Knowledge (ilmu pengetahuan), Skill (keterampilan) dan Attitude (sikap) dan perilaku berlalu lintas yang tertib,” kata dia.
Sebab, antara pengemudi yang memiliki SIM dan tidak membawa, ada sanksi yang berbeda. “Pengemudi yang tidak memiliki SIM merupakan pelanggaran yang diatur dalam pasal 281 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,” kata Budiyanto.