Kenali.co.id, Jambi-Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan masing masing divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (30/03). Ketiga terdakwa juga dikenakan denda maaing masing Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim diketui Morailam Purba. Menurut majelis, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah sesuai pasal 12 a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan masing-masing selama 4 tahun denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Morailam Purba membacakan amar putusan.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakik juga membebankan uang pengganti kepada Cekman dan Parlagutan masing-masing Rp 50 subsidair 2 bulan. Tidak itu saja, hakim juga mencabut hak polotik ketiga terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik. “Kepada diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir,” kata hakim.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut masing masing 5 tahun penjara.(* )