Kenali,co.id, Jambi- Tiga mantan anggota DPRD provinsi Jambi terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution ” pulang kampung” mereka tidak lagi penghuni rutan Jakarta, ketiganya dipindahkan dari rutan KPK ke lapas klas IIA Jambi.
Ketiga tahanan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu dibawa petugas KPK ke Jambi menggunakan pesawat City Link. Mereka tiba di bandara Sultan Thaha Jambi, Senin (1/2) siang.
Penasehat hukum Tadjuddin Hasan, Zainurman membenarkan kliennya dipindahkan ke Lapas Jambi. ” Sekarang sudah di Lapas,” katanya.
Juru Bicara KPK Ali Firli mengatakan pemindahan tempat penahanan ketiga terdakwa berdasarkan penetapan hakim. Tiga terdakwa yang dipidahkan itu atas nama Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution,” katanya.
Dari informasi yang diperoleh, sebelum pemindahan, membuat surat permintaan pengamanan ke Kejari Jambi, Nomor: B/55/TUT.01.10/24/01/2021 perihal Permohonan Bantuan Mobil dan petugas tahanan untuk pemindahan tahanan perkara tindak pidana Korupsi atas nama Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi mengeluarkan surat perintah tugas nomor: SP.TUG-01/L.5.10/Dip.4/01/2021 tanggal 28 Januari 2021 untuk melaksanakan kepentingan pengamanan/ pengawalan dalam rangka pelaksanaan Pemindahan tahanan ketiga terdakwa dari Bandara Sultan Thaha Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIA Jambi Emmanuel Harefa saat dikonfirmasi mengatakan ketiga terdakwa tiba di Lapas Jambi sekira pukul 13.15 WIB. ” Saat ini sudah di dalam Lapas. Tadi datang sekitar pukul 13.15 WIB,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini Cekman Cs sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. (ist)
sumber:jambi0ne