Jambi, News  

Cornelis Akui Minta Proyek ke Zola, Tapi Tida Terima Uang Ketok

Kenali.co.i, Jambi-Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston membantah pernah memanggil Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan ke ruang kerjanya untuk menanyakan suap pengesahan RAPBD atau dikenal dengan uang ketok palu tahun 2018. Dia mengakui pernah bertemu, tapi bukan hanya berdua dengan Arfan saja. Melainkan ada juga Erwan Malik dan para pimpinan lainnya.

 

Penegasan ini disampaikan Cornelis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara suap pengesehan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (4.2) kemarin. Cornelis menyampaikan keterangan secara daring dari Tahanan KPK, Jakarta. Yang hadir di mpersidangan adalah penasehat hukumnya. “Jadi pertemuan berdua (dengan Arfan) tidak ada,” tegasnya.

Cornelis juga menjelaskan soal uang Rp 100 juta dari Kusnidar tahun 2017. Menurut dia, Rp 100 mjuta tersebut adalah uang pinjamannya pribadinya kepada Kusnindar. Dan sudah dia kembalikan di akhir Februari 2007. ” Saya meminjam uang Kusnindar Rp 100 juta di awal Januari 2017. Uang itu sudah saya kembalikan di awal Maret 2017,” katanya.

Lalu mengenai proyek, Cornelis membenarkan dirinya pernah meminta (proyek) kepada Gubernur Zumi Zola. Tapi pada saat itu, Zola menjawab dirinya tidak tau soal proyek. Beberapa hari kemudian, kata Cornelis, dia bertemu Kadis PU Dody Irawan menanyakan soal proyek yang ia minta dengan gubernur. Namun Dody mengatakan tidak pernah dikasih tau gubernur soal itu.

 

“Jadi saya tidak pernah menerima proyek. Memang pernah meminta, tapi tidak diberikan oleh gubernur,” tegasnya.

Cornelis juga menegaskan tidak pernah menerima suap pengesahan RAPBD 2017-2018, baik dalam bentuk uang maupun CB proyek. “Tidak pernah sama sekali menerima uang ketok palu,” ujarnya.

Baca Juga :  Efek Kabut Asap Bagi Kesehatan, Dari Serangan Asma, Gangguan Pernapasan, bahkan Serangan Jantung.  

 

Seperti diberitakan, Cornelis bersama dua wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi didakwa jaksa KPK telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yakni berupa uang sejumlah Rp 100.000.000, terkait pengesahan RPABD Provinsi Jambi 2017. Dalam wakwaan juga disebut penerimaan uang itu dilakukan bersama sama 48 anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya.

Mereka adalah Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammdiyah, Supriyono, Sufardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi. Ketujuh orang ini telah diadili dan diputus dalam perkara terpisah. Kemudian, Parlagutan Nasution, Cekman, dan Tadjudin Hasan (ketiga menunggu jadwal sidang). Lalu, Nasri Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, Suliyanti, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Mayloeddin, A Zailnul Arfan dan Mesran. Berikutnya, Luhut Silaban, Mely Hairiya, Hilallatil Badri, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, dan Yanti Maria Susanti.

 

Selanjutnya, Sofyan Ali, Fahrurrozi, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Agus Rama, Hasim Ayub, dan Wiwid Iswhara. Lalu, Syopian, Mauli, Hasan Ibrahim, Arrahmat Eka Putra, Rudi Wijaya, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Rahima dan Edmon.

Selain itu, Cornleis Cs juga disebut menerima janji. Yakni berupa pemberian proyek senilai Rp 50 Miliar yang diterima oleh Cornelis, uang sejumlah Rp 400 juta diterima oleh Chumaidi Zaidi, uang sejumlah Rp 600 juta yang diterima oleh Ar Syahbandar. Kemudian ada juga uang sejumlah Rp11.425.000.000,00 yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014-2019 .

 

Berikutnya, Cornelis Cs juga disebut menerima janji berupa pemberian uang sejumlah kali dua (kaldu) jatah Anggota DPRD. Yakni masing-masing sejumlah Rp 400.000.000 dan uang sejumlah Rp 3.400.000.000yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014 -2019 terkait pengesahan APBD TA 2018.

Baca Juga :  Tiga Nelayan Tenggelam Dihantam Ombak

‘’ Atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi Periode Tahun 2016 – 2021 bersama-sama dengan Erwan Malik selaku PelaksanaTugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kadis PUPR, dan Saipuddin selaku Asisten III Setda Provinsi Jambi (yang masing-masing telah diadili dan diputus secara terpisah) serta Apif Firmanysah,’’ kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada Kamis 12 November 2020 lalu. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

 

Perbuatan Cornelis Cs sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Atau kedua, Pasal 11 Undang-UndangRepublik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(yuf/ist).

Sumber:jambione.com