KENALI.CO.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat menetapkan batasan dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 30.299.819.000.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manggarai Barat, Gregorius J. Otto, mengatakan pembatasan tersebut telah disepakati dengan dua pasangan calon (paslon) pada pertemuan sebelumnya.
“Terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye, kami sudah sepakati dengan dua paslon kemarin, dengan total Rp 30.299.819.000,” jelasnya saat dihubungi pada Selasa siang.
Jumlah tersebut dihitung berdasarkan beberapa faktor. Di antaranya, metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, dan perkiraan jumlah peserta kampanye.
Selain itu juga mempertimbangkan standar biaya daerah.
Lalu bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah, dan kondisi geografis juga menjadi pertimbangan dalam penetapan anggaran tersebut.
“Dari hasil hitung-hitungan itu kemarin, makanya ditetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye Rp 30,2 miliar,” tambah Gregorius.
Ia juga menjelaskan bahwa dasar KPU dalam mengatur pembatasan pengeluaran dana kampanye ini merujuk pada Peraturan KPU No 14 Tahun 2024.