Kenali.co.id-Rumah warga di RT 20, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang berada di sempadan Sungai Kenali Besar (saluran primer anak Sungai Batanghari) amblas. Bahkan, bagian dapur rumah warga di lokasi sudah ambruk akibat longsor.
Pemilik rumah bernama Nani, menceritakan, awal rumahnya ambruk yakni pada 1 Januari 2021 lalu. Saat itu terjadi hujan deras sehingga sebagian dapur rumahnya ambruk.
“Hingga saat ini sudah 3 kali ambruk. Terakhir 2 hari lalu,” katanya.
Tak ada lagi bagian dapur serta kamar mandi di rumahnya itu. Sementara bagian lain sisi rumahnya saat ini juga sudah goyang, karena kondisi tiangnya yang sudah patah dan tanah drainse terus bergerak akibat arus air.
“Ini bangunan lainnya juga sudah goyang. Khawatir kalau hujan deras dan aliran airnya besar. Kalau malam mau tidur sangat was was. WC juga sudah roboh. Sekarang mau tidak mau pakai WC terbang,” tambahnya.
Nani menyebutkan, ambruk rumahnya disebabkan karena pengerukan aliran drainase oleh pemerintah.
“Pada akhir 2020 lalu ada pengerukan pakai alat berat, jadinya tebing drainase longsor,” imbuhnya.
Saat pengerukan lalu kata Nani, pihak pekerja menyebut akan dilakukan pembangunan dinding drainase.
“Tapi sampai sekarang belum terlihat ada pekerjaan bangun dinding drainase. Sementara saat hujan turun, bibir drainase terus amblas. Rumah yang terdampak disini ada 2,” tambahnya.
Dia berharap, dinding drainse tersebut segera dibangun, supaya bibir drainase tidak lagi amblas. Selain itu juga berharap agar rumahnya diperbaiki oleh pemerintah.
Kondisi ini sebut Nani sudah dilaporkan ke pihak RT. Belum lama ini sudah ada pihak dari kelurahan dan kecamatan yang turun melihat langsung kondisi rumahnya.
“Lurah dan camat sudah ada datang. Tapi belum ada bantuan,” ujarnya.
Camat Alam Barajo Jauharul menyebutkan, longsor yang menimpa rumah warga itu, kondisi bangunan dianggap melanggar batas sepadan sungai.
Memang pembangunan tersebut berada di atas tanah Nani. Namun Jauharul menjelaskan, pemilik tanah telah dilarang untuk membangun di atas tanah tersebut.
“Dia bangun itu, pas di bibir sungai. Saya juga sudah cek, ujung bangunan pas di bibir sungai. Itu bangunan papan, tapi saya lupa diatur dalam peraturan berapa. Yang jelas seharusnya dia membangun jarak dari bibir sungai sekitar 3-4 meter,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya sudah menyarankan agar, bangunan tersebut dirobohkan dan membangun kolam pelindung untuk menahan debit air. “Jadi dia benar-benar melanggar,” katanya. (*)