JAMBI, NEWS  

Dewan Persilahkan Masyarakat Adukan JBC Bila Dirugikan

Dewan Persilahkan Masyarakat Adukan JBC Bila Dirugikan
Dewan Persilahkan Masyarakat Adukan JBC Bila Dirugikan

KENALI.CO.ID – Dewan mempersilahkan masyarakat atau konsumen mengadukan JBC jika di rugikan atau atau ada yang janggal,  terhadap objek pengelola lahan Bangun Guna Serah (BOT) Jambi Bussines Center (JBC).

Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan Provinsi Jambi Rocky Candra mengatakan, Jangan sampai konsumen merasa di bohongi karena teknik-teknik marketing yang seolah-olah menyesatkan.

“Kami dari DPRD akan mengawasi itu, karena kami kira masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh soal JBC ini.

Untuk itu sesuai tugas dan fungsi DPRD kita ada pengawasan yang mengawasi instrumen keresahan masyarakat apalagi ini berhubungan dengan Pemprov Jambi,” kata Politisi Gerindra Dapil Kota Jambi ini (18/12).

Rocky menjelaskan prinsipnya Pemprov adalah pihak pertama, JBC (di bawah naungan PT. Putra Kurnia Properti ) pihak kedua dan Konsumen merupakan pihak ketiga.

“Jadi harus sama-sama terbuka ketiga pihak ini. Lokasinya punya Pemprov,  dan di berikan izin BOT 30 tahun ke depan kepada pihak kedua.

Dan tidak bisa di perpanjang menurut aturan ya,” tegas Rocky.

Atas aturan itu, Rocky meminta JBC Harus menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya objek investasi (Ruko) adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan konsumen takkan mendapatkan sertifikat (hak milik, red).

“Mereka JBC ini harus terbuka pada konsumen, kapan di mulai kontrak BOT itu dan berakhir kapan, mereka harus sampaikan kepada konsumen,” imbaunya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang juga Kepala Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).

Sudirman meminta pihak JBC di bawah naungan PT. Putra Kurnia Properti (PKP) untuk transparan ke konsumen maupun calon pembelinya.

“Harus di jelaskan ke Konsumen,  ini di beli untuk waktu tertentu ketika masanya harus di kembalikan dulu ke pemerintah.

Baca Juga :  Saksi CE-Ratu Tolak Tandatangani Berita Acara

Karena yang di miliki konsumen hanya bangunan yang saja makanya namanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan jual tanahnya,” ucap Sekda.

Setelah masa kontrak habis pada 2044 maka Pemprov akan menentukan kembali pengelolaannya. Apakah di kelola sendiri atau pilihan lainnya. (*)