Diduga Terima Suap Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Kasus Korupsi
, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka suap dan grafitikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur diKabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Kenali.co.id, NASIONAL –  Bupati Buru Selatan periode 2011- 2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa ditahan KPK. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka suap dan grafitikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (26/1/2022).

Selain Tagop Sudarsono Soulisa, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka.

Namun, KPK hanya menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny.

Sedangkan Ivana Kwelju tidak hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka.

“KPK mengimbau tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” kata Lili Pintauli Siregar.

Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny bakal ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022.

Tagop Sudarsono Soulisa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Timur sementara itu Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Untuk kasus ini, Tagop Sudarsono Soulisa diduga menerima Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Tagop Sudarsono Soulisa diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.

Uang-uang yang ditampung di rekening Johny, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop Sudarsono Soulisa.

“Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju),” kata Lili Pintauli Siregar.

“Karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015,” sambungnya.

Lili Pintauli Siregar bilang, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati dua periode diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Baca Juga :  Update Corona Indonesia 8 Oktober 2021

Diantaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

KPK menduga Tagop Sudarsono Soulisa merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek.

Penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

“Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” ucap Lili,

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7-10 persen. Namun, fee itu ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Proyek-proyek tersebut di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar.

Proyek peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Terkait uang sebesar Rp 10 miliar yang diterima Tagop dalam perkara ini, ia diduga membeli sejumlah aset menggunakan nama-nama dari pihak lain. KPK menduga menerimaan itu dilakukan untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Arl/Kenali.co.id)