Dirjen Minerba Menolak Rencana Kerja 51 Perusahaan Batu Bara

tambang batu bara di aceh.Foto: Antara

KENALI.CO.ID. – Dirjen Minerba Menolak Rencana Kerja 51 Perusahaan Batu Bara . Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 51 perusahaan tambang batu bara di tolak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2023 ini.

Total rencana produksi dari 51 perusahaan yang ditolak RKAB-nya tersebut yakni sebanyak 7,8 juta ton.

Hal ini di ungkapkan Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono.

“Ini total rencana produksi 51 perusahaan yang di tolak RKAB-nya 7,8 juta ton,” ungkap Bambang

saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, di lansir dari cnbcindonesia.com, Senin (6/11/2023).

Bambang menjelaskan, penolakan RKAB 51 perusahaan tersebut karena beberapa faktor. Pertama, di karenakan Competent Person Indonesia (CPI), ada 15 perusahaan.

Kemudian, karena faktor uji kelayakan (feasibility study) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebanyak 9 perusahaan,

MODI/dirkom sebanyak 1 perusahaan, keuangan 11 perusahaan, dan alasan teknis lainnya sebanyak 15 perusahaan.

“Update persetujuan RKAB 2023 (batu bara) permohonan yang masuk 948, permohonan di setujui 890, di tolak 51 permohonan, di kembalikan tidak ada, saldo 7 permohonan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru.

perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.

Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020

yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan ini di teken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan di undangkan di Jakarta pada 11 September 2023.

Baca Juga :  Problematika Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Hidup yang Bersih dan Sehat

Poin penting dalam Permen

Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini, di antaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB,

sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu.

Di dalam Pasal 3 ayat 1 menjelaskan konsep mengenai persetujuan RKAB yang di bagi dua,

yaitu saat tahap eksplorasi untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan eksploitasi untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun.

Sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi di lakukan setahun sekali.

“Dalam hal jangka waktu masa berlaku IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kurang dari 3 (tiga) tahun, penyusunan RKAB tahap kegiatan operasi produksi.

sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b di sesuaikan dengan jangka waktu masa berlaku izinnya,” bunyi ayat 2, dikutip Jumat (22/9/2023).

Sementara itu, di dalam pasal 23 ayat 2 mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif. Di mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.

Namun di dalam pasal 27 tertulis Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin .

berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan .

apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.