Berita  

Dishub Pasang Rambu-Rambu Untuk Armada Truck Batubara

info seputar jambi

KENALI.CO.ID, Jambi-Sebuah kebijakan untuk mengurai kemacetan  yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi,  dalam mengatasi persoalan angkutan batubara  yakni memasang rambu -rambu dilarang parkir  di bahu jalan bagi armada Batubara .

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya menyebutkan, walaupun kewenangan ini dipegang oleh Pemerintah Pusat, namun Pemprov Jambi sudah melakukan koordinasi. Rambu larangan parkir atau himbauaan sudah dipasang pada wilayah yang menyebabkan kemacetan akibat angkutan batu bara yang parkir di bahu jalan.

“Kebijakan pemasangan rambu larangan parkir adalah Kementrian Perhubungan, pada Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Jambi. Sebab, ini adalah jalan Nasional. Namun, Pemprov Jambi sudah melakukan koordinasi,” ungkap Ismed Wijaya.

Selain itu, lanjut Ismed, ada juga beberapa point yang menyebabkan kemacetan di Jalan Lintas Sumatera khusunya di Jalan Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi, karena angkutan batu bara banyak melanggar ketentuan Tonase yang telah ditetapkan Pemprov Jambi.

Bukan hanya itu, angkutan batu bara juga sering melanggar jam operasional dan juga sering mengalami patah as roda serta kerusakan mesin, sehingga kerap menimbulkan kemacetan yang tak terhindarkan.

Penindakan terus dilakukan, tetapi tidak memberikan efek jera bagi para sopir dan pemilik kendaraan.

“Kita selalu memberi tindakan, dan dari Dishub terhadap pelanggaran yang tidak mematuhi aturan akan didata baik kendaraan milik perusahaan, maupun transportir, dan hasilnya kita sampaikan ke Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba, untuk diambil sanksi dari peringatan sampai penghentian operasional Hauling,” ungkap Ismed.

Ditambahkannya, langkah-langkah dari Dishub Provinsi Jambi untuk menguraikan kemacetan ialah, salah satunya dengan cara melakukan pengalihan arus jalan atau jalan alternatif untuk kendaraan pribadi, sementara angkutan batu bara tetap melewati jalan nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *