KENALI.CO.ID – Diskresi Direktur Lalu lintas Polda Jambi dorong pelaku usaha batubara sepakat jalankan rekomendasi ketentuan KSP.
Salah satu langkah ter update yang di lakukan dengan memperbaiki lubang lubang kecil di sepanjang yang di lalui truk pengangkut batu bara.
Selanjutnya, Kebijakan Pemerintah (KPK-Pemerintah) juga mengirim surat permohonan pencabutan diskresi angkutan hauling batubara ke direktorat lantas Polda Jambi.
Pimpinan konsorsium Karyadi mengatakan pasca bertemu dengan Direktur lalu lintas, Kombes Dhafi, KPK menyampaikan, bahwa ketentuan yang di minta dari Diskresi itu akan di penuhi.
Karena. Telah ada kesepakatan bersama untuk menjalankan Diskresi tersebut.
Begitu juga bahwa KPK-Pemerintah sudah siap menjalankan semua ketentuan2 rekomendasi Deputi satu KSP yang menjadi perihal diskresi itu keluar.
“Datuk Sarkoni bersama timnya sebagai penanggung jawab pengendali pengaturan lalulintas dari satgas BPABB juga sudah siap apabila polda Jambi mencabut diskresi,,” itu kata Karyadi saat itu.
Selanjutnya material penimbunan titik-titik jalan rusak. “semua sudah di persiapkan dan alat berat saat ini dalam perjalanan,” ujar Karyadi.
hari ini juga terlihat sebagian titik titik jalan rusak di simpang terusan dan tanjung marwo mulai di kerjakan satgas BPABB.
Aturan, pengaturan dan jadual
sementara itu PLT ketua ASABA Jefri B Pardede Juru Bicara Konsorsium yang ikut mendampingi Karyadi menyatakan, aturan pengaturan jadwal melintas juga harus di taati.
“Dalam pertemuan tadi menjadi fokus bapak dirlantas juga menyampaikan itu, dalam hal ini ASABA akan meneruskan informasi ini kepada sopir.
“nggak sulit mengurai kemacetan batubara agar tidak mengganggu ketertiban umum sepanjang kita mau kompa, tertib bersama.
karena semua aturan dan kebijakannya sudah ada, itu tadi pesan Kombes Dhafi drlantas polda Jambi,”ujar Jefri.
Untuk di ketahui, sebelumnya KPK Pemerintah yang tergabung di dalamnya Organda, ATJ, ASABA, BPABB dan SMSI telah memfasilitasi penanda tanganan kesepakatan dan komitmen pelaku usaha tambang.
Memfasilitadi untuk melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam rekomendasi deputi satu KSP
dalam kaitan agar kegiatan hauling batubara tidak mengganggu ketertiban masyarakat di sepanjang jalan umum di lintasi kendaraan truck batubara.