Ditemukan Ladang Ganja 3 Ha di Lubuk Mengkuang Bungo

Kenali co.id, Muarobungo- Dua warga  dusun Rantau Su (56 dan KE (24) warga Rantau Tipu kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang harus berurusan dengan pihak berwajib.  Keduanya diketahui menanam ganja di areal seluas sekitar 3 hektar.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan penangkapan kedua tersangka  berawal dari informasi dari didapat oleh anggotanya,  AKP Septa Badoyo. Dalam laporannya Senin lalu, AKP Septa mengatakan ada diduga ladang ganja di dusun Rantau Tipu, Kampung Palembang   Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

“Mendapat laporan itu, tim kami dan satres narkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan tersebut dengan di backup personil Polsek Llimbur Lubuk Mengkuang,”jelas Kapolres.

Keesokan harinya,  sekira pukul
01.00 Wib tim satresnarkoba Polres Bungo dan personil Polsek Limbur Lubuk Mengkuang berhasil menemukan diduga
perkebunan tanaman ganja dan mengamankan 2 (dua) orang laki
laki yang diduga kuat sebagai pemilik dan penanam tanaman ganja tersebut.

Selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan
penggeledahan di seputaran pondok dan menemukan 4 (empat) bal daun ganja kering (masing-masing bal berisi 4 Kg).

Juga terdapat 12  daun ganja kering (masing-masing ikat berisi1 Kg), 1
(satu) unit timbangan dan 2 (dua) plastik biji ganja kering.

Kemudian Tim Satresnarkoba membawa tersangka untuk melakukan penyisiran di seputaran kebun kopi dengan luas 3
(tiga) hektar yang dicurigai disisipi tanaman daun ganja.

“Dari hasil penyisiran Tim Satresnarkoba berhasil menemukan 865 (delapan
ratus enam puluh lima) batang tanaman Daun Ganja yang masin
tertanam,”ungkap Kapolres Bungo.

Selanjutnya semua barang bukti yang ditemukan di perkebunan kopi dan pondok dikumpulkan dan membawa dua
orang laki-laki tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Lebih lanjut lagi Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi menerangkan kalau diuangkan ganja yang siap dipanen senilai miliaran rupiah dan informasi didapat baru satu kali panen selama satu tahun ditanam.

Baca Juga :  Haris: Terimakasih Masyarakat Jambi

Kedua tersangka dikenakan hukuman pasal 114 Jo pasal 111 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis ganja paling sedikit 6 tahun paling lama seumur hidup dan hukuman mati dan kurungan dan denda Rp 10 miliar.(yad)

 

sumber:jambione.com