kenali.co.id,KEKERASAN- Kasus DI dosen penganiaya mahasiswa disabilitas Universitas Jambi (Unja) Artur Widodo, berakhir dengan restorative justice. Ini dilakukan, karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa kita bisa melaksanakan RJ,” kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Kamis (26/1/2023).
Andri menjelaskan gelar perkara itu, dilakukan pada Rabu (25/1) kemarin. Pihaknya sendiri sudah dua kali menerima pengajuan proses pencabutan laporan dari korban, serta permintaan penangguhan oleh tersangka.
“Kita lakukan ini secara prosedural, dan kasusnya memenuhi untuk diterapkan Perpol 8 Tahun 2021 tentang RJ. Dalam restorative justice itu kami hadirkan pihak eksternal dan pihak yang berperkara,” kata Andri, Kamis (26/1/2023).
Kemudian, tegas Andri, kasus itu menjadi atensi dalam proses penyidiknya. Namun, saat penyidik mengajukan berkas tahap 1 ke Jaksa, korban juga mengajukan untuk pencabutan laporan. Pengajuan pencabutan laporan sendiri karena kedua belah pihak sepakat berdamai.
Selanjutnya, dalam prosesnya itu, pada tanggal 18 Januari 2023 terdapat P-19 dari Kejaksaan, berkas yang dikirim oleh penyidik belum dinyatakan lengkap.
“Kami gelar (lagi), dan kami akhirnya lakukan RJ. (saat ini) Administrasi sedang berjalan, jika sudah selesai secepatnya kita bebaskan,” katanya.
Sebelum adanya penyelesaian perkara secara RJ ini, Artur korban penganiayaan dosen itu juga telah membuat video klarifikasi bahwa mereka sepakat berdamai. Dalam video itu, Artur menjelaskan oknum dosen DI akan bertanggung jawab terhadap biaya pendidikannya.
“Masalah saya dengan dosen saya selesai dengan cara kekeluargaan dalam bentuk pertanggungjawaban beliau kepada saya biaya pendidikan kuliah selama 4 tahun dan biaya tersebut sudah diserahkan kepada keluarga saya,” katanya dalam video berdurasi 1 menit 20 detik.
Artur juga menjelaskan bahwa upaya perdamaian itu tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
“Saya sudah mencabut laporan, saya mohon maaf perihal permasalahan ini, semua hal yang saya lakukan ini benar adanya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, saya memohon media dan seluruh pihak agar tidak lagi membesarkan masalah ini,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Artur Widodo mahasiswa disabilitas Unja melaporkan dosennya pada tanggal 16 Desember 2022. Penganiayaan tersebut dilakukan saat Artur meminta arahan karena tidak bisa mengikuti ujian akhir semester atau UAS. Kemudian, terjadi selisih paham diantara mereka di pesan singkat whatsapp. Saat itulah, dosen DI menganiaya Artur.*asih/kemnali.co.id