kenali.co.id- Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Dimana, kata dia, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
“Dalam rangka membuat laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda atas ujaran di media sosial,” kata Rischa kepada wartawan Kamis (28/1/2021).
Menurut Rischa, pihaknya telah menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi. Kekinian, laporan polisi terhadap Abu Janda itu masih diproses.
“Sedang pengetikan LP (Laporan Polisi),” katanya
Cuitan tersebut kemudian dibalas Abu Janda. Dia mempersoalkan arogansi laku Islam pada kearifan lokal yang berkembang di Indonesia.
“Yang arogan di Indonesia itu adalah islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” tulis Abu Janda.
Tak disangka, balasan dari Abu Janda tersebut berbuntut panjang. Tengku Zulkarnain menilai kicauan Abu Janda ini sudah lewat batas dan menghina Islam. Lantaran itu, Ustaz Tengku mengadukan dan melaporkan kepada Wakil Presiden KH Maruf Amin.
Dalam aduannya, Tengku Zulkarnain meminta perhatian dari Maruf Amin agar memproses hukum Abu Janda dengan komentarnya yang menyudutkan Islam.
“Kepada YTH Bapak Yai @KHMarufAmin Mohon bapak perintahkan Polisi utk proses hukum Abu Janda. Kalau tidak saya khawatir, jika tdk diproses, akan ada umat Islam yg marah dan bertindak di luar hukum. Malu NKRI di mata dunia. Matur Nuwun, Yai…,” tulis Tengku Zulkarnain(*)
sumber:suarakaltim.id