DPR Minta Pemerintah Cermat Hitung Tarif Angkutan Umum

Kenali.co.id, EKONOMI BISNIS – DPR meminta pemerintah berhitung secara cermat dalam menentukan besaran kenaikan tarif transportasi umum menyusul kenaikan harga BBM. Kenaikan tarif angkutan umum diharapkan tidak membebani masyarakat, tapi juga tidak merugikan pelaku usaha.

“Kecermatan perhitungan penyesuaian tarif angkutan umum sangat dibutuhkan sehingga besarannya dirasa adil, baik untuk operator, pelaku usaha maupun masyarakat pengguna transportasi umum,” kata Ketua Komisi V DPR, Lasarus, Kamis, 8 September 2022.

Penumpang bersiap menaiki angkutan umum Ok Otrip jurusan Kampung Melayu-Duren Sawit di Terminal Kampung Melayu, Jakarta

Penumpang bersiap menaiki angkutan umum Ok Otrip jurusan Kampung Melayu-Duren Sawit di Terminal Kampung Melayu, Jakarta

Tidak Terlalu Rendah

Lasarus berharap kenaikan tarif angkutan umum tidak terlalu rendah, tapi juga tidak terlalu tinggi. Untuk itu, pengkajian penyesuaian tarif moda transportasi umum dinilai harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Jangan sampai berat sebelah. Harus proporsional,” kata Lasarus.

Berlaku pada 10 September

Untuk ojek online dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Kementerian Perhubungan telah resmi mengeluarkan peraturan penyesuaian tarif. Kenaikan tarif ojek online seluruh Indonesia yang terbagi dalam tiga zona rata-rata berkisar sekitar 8% dan akan mulai berlaku pada 10 September mendatang.

Angkutan umum.

Angkutan umum.

Kemudian untuk kenaikan biaya AKAP diatur berdasarkan tarif dasar, tarif batas atas dan bawah per kilometer yang jumlahnya berbeda-beda setiap zona wilayah. Lasarus memahami penyesuaian tarif belum dapat memuaskan semua pihak.

“Seperti tarif ojol yang kenaikannya mungkin dianggap terlalu kecil. Tapi kebijakan pemerintah pastinya sudah melalui perhitungan komponen biaya jasa. Semoga teman-teman ojol dapat memahami,” katanya.

Peran Pemda

Sementara itu untuk angkutan sewa khusus seperti taksi konvensional dan taksi online, diperlukan aturan tersendiri dan kewenangannya ada di pemerintah daerah. Hal yang sama juga berlaku untuk angkutan AKDP (antar kota dalam provinsi) kelas ekonomi serta angkutan perkotaan dan perdesaan.

Baca Juga :  Bus Polisi Penjaga Aksi Mogok Tarif Labuan Bajo Terbalik, 1 Tewas

“Pemda harus segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif moda angkutan yang merupakan kewenangannya,” kata Lasarus.

Calon penumpang berdiri menunggu angkutan umum di dekat sebuah Metromini di Terminal Bus Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.

Calon penumpang berdiri menunggu angkutan umum di dekat sebuah Metromini di Terminal Bus Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.

“Hal ini penting dilakukan agar penyesuaian tarif ada patokannya, apalagi di beberapa daerah operator penyedia jasa angkutan sudah mulai banyak yang menaikkan harga layanan dengan cukup drastis,” tambah Legislator dari Dapil Kalimantan Barat II itu.

Lebih lanjut, Lasarus meminta jajaran Organisasi Angkutan Darat (Organda) dapat menjaga kondusivitas wilayah masing-masing terkait penyesuaian tarif angkutan. Ia mengingatkan agar penyesuaian tarif angkutan dilakukan dengan tertib sehingga pelayanan jasa angkutan tidak terhambat.

“Kita juga harus memikirkan nasib para sopir yang bebannya semakin berat. Karena tidak sedikit yang mengeluhkan adanya kenaikan setoran dari operator yang besarannya lumayan tinggi,” kata Lasarus.

(aulia/kenali.co.id)