KENALI.CO.ID, Jambi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengadakan rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi tahun 2023.
Kemudian paripurna itu juga pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2021
mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
Rapat paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Burhanudin Mahir dan Pinto Jayanegara.
Hadir dalam rapat ini Gubernur Jambi, Al Haris, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi.
Dalam agenda pembahasan LKPJ Gubernur Jambi tahun 2023, masing-masing juru bicara panitia khusus (pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dan pengambilan keputusan dewan.
Kamaludin Havis, juru bicara pansus satu, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan hasil analisis yang membandingkan target yang ingin di capai dalam RPJMD tahun 2023.
“Hasil evaluasi bisa jadi umpan balik, umpan rencana baik untuk tahun berjalan atau berikutnya,” ujarnya.
rekomendasi pansus
Sukmawati, juru bicara pansus dua, menyampaikan rekomendasi pansus dua kepada Biro Perekonomian untuk lebih proaktif dalam mobilisasi angkutan batu bara dan koordinasi terkait dengan batubara.
“Pansus dua merekomendasikan Biro Perekonomian lebih proaktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan ESDM, serta menindaklanjuti terkait empat blok migas,” terangnya.
Wartono Triyan Kusumo, juru bicara pansus tiga, menyampaikan rekomendasi untuk
Dinas Perhubungan terkait pengaktifan kembali fungsi bidang Lalu Lintas Angkutan Danau dan Penyeberangan (LLASDP).
“Pansus tiga merekomendasikan Pemprov membentuk badan pelabuhan dan kapal pandu untuk tongkang,
serta mengusulkan ranperda tentang jalur angkutan Sungai Batanghari,” sebutnya.
Juru bicara pansus empat, M. Rendra, menyampaikan bahwa secara umum OPD yang bertanggung jawab terhadap LKPJ Gubernur dapat berkolaborasi melengkapi data dan informasi sesuai kebutuhan.
“Kami pansus empat merekomendasikan RS Mattaher menyelesaikan temuan tahun 2022, melaporkan capaian indikator pelayanan,
dan mengambil langkah konkret dalam meningkatkan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam laporan dari empat pansus, di sepakati oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi bahwa laporan yang telah di susun
dan di bahas akan menjadi rekomendasi dewan untuk di tindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh pansus yang telah menyusun laporan terhadap LKPJ tahun 2023
sehingga kegiatan ini dapat di akhiri dengan persetujuan dewan.
Dengan persetujuan ini, laporan pansus menjadi rekomendasi dewan untuk dapat di tindaklanjuti,” tutup Edi Purwanto, Ketua DPRD Provinsi Jambi.