KENALI.CO.ID, Kota Jambi – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua dari tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
vonis hukuman mati tersebut di jatuhkan oleh hakim pada Selasa sore, 28 Mei 2024. Kedua terdakwa yang di jatuhi hukuman mati adalah Asril alias Aril dan Sukardi.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Deri Saputra, divonis penjara seumur hidup. Sidang ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
“Kemarin hari Selasa, ada terdakwa atas nama Asril alias Aril dan Sukardi di hukum mati.
Kemudian untuk satunya, Deri Saputra, di hukum seumur hidup,” kata Suwarjo, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi.
Vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa ini lebih berat di bandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi,
yang hanya menuntut hukuman seumur hidup untuk ketiganya.
Suwarjo membenarkan keputusan ini, menyatakan bahwa masing-masing terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2
junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga terdakwa merupakan bagian dari sindikat narkoba yang berhasil di ungkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
“Ini perkaranya mengenai narkotika sabu, pasalnya 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suwarjo.