NEWS  

Dua Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal di Jambi

Dua Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal di Jambi
Dua Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal di Jambi

KENALI.CO.ID, Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang yang menjerat Affandi Susilo alias Ko Apex.

Ko Apex, Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, di laporkan ke Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada 17 April 2024.

Kerugian akibat kasus ini di taksir mencapai Rp 31 miliar. Laporan tersebut di buat oleh PT Sinar Bintang Samudra, yang berbasis di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan.

Direktorat kriminal umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengungkapkan bahwa setelah penangkapan Ko Apex di Jakarta pada Rabu (12/6) dini hari,

pihaknya menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dan ASN Syahbandar Talang Duku pada Senin, 10 Mei 2024.

Penetapan ini di dasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

“Kami sudah menetapkan tersangka baru yang ada kaitannya dengan perkara pemalsuan. Berdasarkan dua alat bukti tersebut,

“kami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan dua tersangka baru,” tambah Kombes Pol Andri Ananta.

“Tersangka kedua adalah ASN dari kantor Syahbandar Talang Duku berinisial AA,

yang bertugas sebagai juru ukur operator pelayanan pendaftaran,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihak akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka baru ini.

“Minggu depan kami akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka baru tersebut,” tutupnya.

Baca Juga :  Tragedi Oktober di Kanjuruhan