KENALI.CO.ID, Jambi – Dua tersangka baru dalam kasus Afandi Susilo alias Ko Apex kini telah berada dalam tahanan Rutan Mapolda Jambi setelah menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka tersebut berinisial S dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangun dan A, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
Ko Apex sendiri terlibat dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Saat ini, Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT SBS telah di tahan di Polda Jambi dan berkas perkaranya telah di limpahkan ke Jaksa.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sedang melengkapi berkas-berkas perkara terhadap dua tersangka baru tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira,
mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tersangka menemukan fakta baru berupa dokumen yang belum di keluarkan oleh KSOP Talang Duku.
Dokumen tersebut adalah crush akte. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang saksi yang telah membeli tugboat dari Ko Apex telah memberikan crush akte kepada penyidik.
“Kami menemukan dua crush akte. Satu dari saksi yang membeli tugboat dari Ko Apex dan satu lagi dari tersangka ASN Syahbandar Talang Duku,” ujar Kombes Pol Andri .
Dalami dua dokumen
Pihak kepolisian masih mendalami mana dari dua dokumen tersebut yang asli dan yang palsu.
“Kami butuh penyelidikan lebih dalam terkait dokumen yang saat ini sudah kami amankan,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, pihak kepolisian belum menemukan keterangan atau pernyataan dari tersangka.
Tersangka A di ketahui telah memahami bahwa posisi builder sertifikat yang di keluarkan oleh dua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang tidak memiliki kapasitas membuat kapal.
“Yang bersangkutan sudah tahu, namun dokumen tersebut masih di proses dan keluarlah crush akte,” jelasnya.
Dokumen crush akte yang belum di tandatangani telah di serahkan, namun pihak kepolisian juga telah mengamankan crush akte yang telah di tandatangani.
“Kami bisa melihat bahwa itu sudah di tandatangani. Ini akan kami dalami,” sebut Kombes Pol Andri.
Lebih lanjut, pihak kepolisian dapat membuktikan adanya pemalsuan dalam kasus ini.
“Kami bisa membuktikan bahwa terdapat pidana pemalsuan dan ada juga yang turut serta
dalam pembuatan dokumen, dan dokumennya sudah pasti palsu,” ungkapnya.