JAMBI, KENALI.CO.ID –Empat Tersangka dari Universitas Negeri di Jambi Ditetapkan dalam Kasus Dugaan TPPO Program Magang ke Jerman.
Empat orang yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui Program Ferienjob telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut berinisial SS, SW, RA, dan Y, yang semuanya berasal dari salah satu universitas negeri di Jambi.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pada Selasa (13/8/2024).
“Iya, yang jelas para tersangka ini semuanya dari pihak kampus,” ujarnya kepada media.
Kombes Pol Andri Ananta juga mengungkapkan bahwa penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara dari para tersangka untuk melakukan pemeriksaan di akhir minggu ini atau awal minggu depan,”katanya.
“Kami tidak akan memanggil lagi, melainkan mereka yang akan datang ke sini (Polda Jambi, red),” jelasnya.
Sementara itu, dua orang lainnya yang berasal dari perusahaan agensi penyalur mahasiswa Ferienjob ke Jerman, berinisial ER dan A, yang terkait dengan PT SHB dan CV Gen, belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk dua orang dari pihak agensi tersebut, kami belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Saat ini, penetapan tersangka masih terbatas pada pihak kampus,” kata Kombes Pol Andri.
Dalam kasus ini, di sebutkan ada 22 universitas di Indonesia yang terlibat, dengan total 1.407 mahasiswa yang mengikuti program magang mahasiswa Ferienjob di Jerman,
termasuk salah satu universitas di Jambi.
Nama Sihol Situngkir, seorang guru besar universitas tersebut, yang juga merupakan tokoh Dewan Penasihat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah I Sumatera Utara,
turut di sebut-sebut terlibat dalam program magang mahasiswa ke Jerman ini. (*)