JAMBI  

Enam Mobil Sedan Selundupan kok Lolos

Kepala Dinas Perhubungan

KUALATUNGKAL – Lolosnya  enam mobil jenis sedan yang diduga  diselundupkan dari Batam Selasa lalu melalui pintu Pelabuhan Roro, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) masih mengherankan.

Apalagi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) mengaku tak mengetahuinya dan ini dianggap aneh selaku penyedia fasilitas penyeberangan untuk pemberangkatan dan kedatangan Kapal Roro.

Meskipun demikian wewenang Kadishub untuk pemeriksaan memang tidak ada.” kami tidak memiliki kewenangan memeriksa muatan’katanya.

Kadishub menagku tidak mengetahui bagaimana prosedur di Batam, sehingga mobil yang diduga selundupan itu bisa lolos. “Kalau mobil golongan IV, seperti mobil minibus, itu bukan tugas kita yang memeriksanya,” ujarnya.

Namun kata dia, mobil yang melakukan penyeberangan itu harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Kalau golongan V, seperti truk, seperti biasa yang kita seberangkan dari Pelabuhan Roro Tungkal ke Batam harus lengkap, ada surat jalan dan sebagainya. Begitu juga muatan yang dibawa, diperiksa oleh tim gabungan,” ungkapnya.

sebagaimana, Karena mencurigakan dan diduga merupakan barang selundupan, enam mobil sedan diperiksa petugas kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) saat masuk melalui Pelabuhan Roro, Kualatungkal.

Informasi yang diperoleh metrojambi.com, awalnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mobil yang diduga berasal dari Batam, Kepulauan Riau itu, dimana sopir tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui warna mobil tidak sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian petugas kepolisian yang tengah memeriksa penerapan protokol kesehatan para penumpang yang datang di Pelabuhan Roro, melakukan pengecekan satu persatu terhadap keenam mobil tersebut.

“Awalnya ditanya SIM. Karena nggak bisa jawab, terus diperiksa,” kata sumber metrojambi.com.

Baca Juga :  Amankan Enam Mobil Diduga Selundupan, Polres Tanjabbar Sudah Tetapkan Tersangka

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui mobil tersebut tidak sesuai antara warna dengan yang tertera di STNK dengan warna kendaraan.

“Temuan sementara warna mobil tidak sesuai STNK. Jadi dikenakan tilang,” ujar Guntur(8)

sumber: metrojambi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *