KENALI.CO.ID – Kabar yang di nantikan akhirnya datang juga. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS pada Rabu (16/8/2023).
Pengumuman mengenai berapa besaran kenaikan gaji PNS di sampaikan secara berbarengan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR, oleh Presiden.
Pada pidato nota keuangan yang di sampaikan Jokowi, gaji PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Skema kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku tahun depan pada 2024 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada Mei 2023 lalu juga sudah mengungkapkan.
Sri Mulyani menerangkan bahwa jadwal penyampaian RUU APBN 2024 adalah 16 Agustus 2023. Pada saat pengumuman, barulah ketahuan berapa besaran kenaikan gaji PNS di 2024.
Sekedar di ketahui sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 pada Rabu (16/8/2023), gaji pokok PNS di tetapkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Dari lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), di ketahui beberapa hal berikut ini:
Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan
1. Besaran gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara itu, besaran gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (dari yang sebelumnya Rp5.620.300).
2. Sementara PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (dari yang sebelumnya Rp1.926.000), dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (dari yang sebelumnya Rp3.638.200).
3. Sedangkan golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), besaran gaji terendahnya menjadi Rp2.579.400 (dari yang sebelumnya Rp2.456.700), dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (dari yang sebelumnya Rp4.568.000).
4. Kemudian besaran gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (dari yang sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (dari yang sebelumnya Rp5.620.300).
Gaji PNS Naik 8 Persen, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi. Pengumuan di lakukan pada pidato kenegaraannya. Gaji PNS Naik 8 Persen itu baru berlakuk 2024.
dilansir dari berbagai sumber.