NEWS  

Gaji PNS Terbaru, Tunjangan dan Jaminannya

Kenali.co.id – Tahukah anda gaji terbaru PNS? Tunjanga dan jenis jaminan yang diberikan oleh negara. Berikut ulasanya.

 

Gaji PNS Golongan I

(Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan

  • Golongan I A:     Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • Golongan I B:     Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
  • Golongan I C:     Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
  • Golongan I D:    Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

Gaji PNS Golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan

  • Golongan II A:    Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II B:    Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
  • Golongan II C:    Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
  • Golongan II D:   Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Gaji PNS Golongan III

 

  • golongan III A:  Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan III B:   Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
  • Golongan III C:   Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
  • Golongan III D:  Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV: Nominal gaji per bulan

  • Golongan IV A:  Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV B:  Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
  • Golongan IV C:  Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
  • Golongan IV D:  Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
  • Golongan IV E:   Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)
Baca Juga :  Gaji PNS Terlibat Kasus Pidana Tetap Dibayar Pemda Jadi Temuan BPK, Siapa yang Bertanggungjawab

Jenis Tunjangan yang Diterima PNS

PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan. Namun ada juga tunjangsn PNS  yang diberikan. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:

 

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

2. Uang makan PNS

Beradasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut adalah jenis tunjangan makan yang diberikan:

  • Golongan I:        Rp 35.000
  • Golongan II:       Rp 35.000
  • Golongan III:      Rp 37.000
  • Golongan IV:      Rp 41.000

 

  • Eselon VA           Rp 360.000
  • Eselon IVB          Rp 490.000
  • Eselon IVA          Rp 540.000
  • Eselon IIIB          Rp 980.000
  • Eselon IIIA          Rp 1.260.000
  • Eselon IIB           Rp 2.025.000
  • Eselon IIA           Rp 3.250.000
  • Eselon IB            Rp 4.375.000
  • Eselon IA            Rp 5.500.000

4. Tunjangan suami/istri PNS

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

5. Tunjangan anak PNS

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

esaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Baca Juga :  Gaji PNS Naik 8%, PPPK Juga Dapat Kenaikan. Ini rincian besaran gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2024:

 

6. Uang Dinad PNS

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut.

Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

  • Biaya transportasi pegawai.
  • Biaya penginapan.
  • Uang representatif.
  • Biaya penginapan.
  • Biaya sewa kendaraan di dalam kota.

Sumber: suara. com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *