Kenali.co.id,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Sri Eliza sebagai saksi untuk kasus anaknya, Jumat (28/1).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sri Eliza dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) selaku Bupati Musi Banyuasin (Muba).
“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (28/1).
Selain itu kata Ali, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Herry Zaman selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gajah Mada Sarana; M. Nopriyansyah selaku swasta; Ahmad Sadad selaku swasta; Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.
Selanjutnya, Akbar Ramadhan selakuManager SDM PT Gajah Mada Sarana; dan Sandy Swardi selaku Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa.
Sri Eliza sebelumnya juga telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (7/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).
Dalam perkara ini, Pemkab Muba pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.(*)