KENALI.CO.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Jamaludin Malik, membantah tudingan lambatnya Kementerian ESDM dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba.
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan PP ini merupakan kerja lintas kementerian dan bukan tanggung jawab tunggal kementerian teknis.
“ESDM memang menyusun draf awal, namun harus melalui harmonisasi di Kemenkum dan pembahasan antar-kementerian sebelum ditetapkan Presiden. Proses ini kolektif dan sudah d iatur secara hukum,” ujar Jamaludin, Minggu (5/10/2025).
Jamaludin menambahkan bahwa PP Minerba sudah resmi d iundangkan dan berlaku, sesuai konfirmasi Kemenkum. Keterlambatan yang terjadi lebih kepada tahapan administrasi publikasi yang menjadi domain Kemenkum.
Ia juga mengapresiasi kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan PP Minerba, yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk tata kelola sumber daya mineral yang lebih adil dan transparan.
“Penyusunan PP ini strategis dan harus cermat supaya sesuai dengan harapan Presiden,” tambah Jamaludin.
Legislator ini pun mengingatkan agar semua pihak menjaga stabilitas dan tidak menimbulkan kebingungan publik dalam isu strategis ini.
Kritik harus berdasarkan data dan mekanisme hukum yang benar, dengan fokus pada solusi dan kolaborasi.
“Melalui Komisi XII, kami akan terus mengawasi implementasi PP Minerba dengan semangat transparansi dan profesionalisme,” pungkasnya.










